RADARSOLO.COM – Jajaran Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap pelaku kejahatan hipnotis yang membawa sejumlah sertifikat dan harta milik seorang lansia warga Desa Gentanbararan, Kecamatan Plupuh, Sragen pekan lalu. Pelaku kabur ke Magetan, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, pelaku yakni Wahyu alias Kenyung, 33, warga Dukuh Padas Bolong RT 01 RW 06, Kelurahan Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
”Pelaku telah kami amankan di wilayah Magetan Jawa Timur padas Kamis 20 Juni kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiono mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku mengelabuhi seorang lansia Wagiyanti, 67, warga di Krapyak RT 09, Desa Gentan Banaran, Kecamatan Plupuh dengan cara hipnotis pada Minggu (16/6) lalu sekira pukul 15.00.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 20 juta, perhiasan gelang dan kalung, lima sertifikat hak milik (SHM) tanah pekarangan dan sawah. Sebelumnya korban didatangi oleh tersangka di rumahnya dengan modus korban akan mendapatkan bantuan uang tunai setiap bulan.
Pelaku membujuk korban untuk mengambil uang, perhiasan dan sertifikat untuk ditaruh di belakang rumah. Supaya ketika dicek dari kecamatan, korban layak mendapatkan BLT.
Korban pun menuruti perintah pelaku. Setelah itu pelaku meminta korban untuk membeli kopi dan rokok di warung. Sepulang dari warung, pelaku sudah tidak ada di rumah korban. Sementara perhiasan, uang dan sertifikat hilang dibawa kabur pelaku. (din/adi)
Editor : Adi Pras