Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Selain Kades, Masa Tugas BPD Sragen Juga Bertambah 2 Tahun

Ahmad Khairudin • Selasa, 25 Juni 2024 | 03:27 WIB
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Sragen, Senin (24/6/2024). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Sragen, Senin (24/6/2024). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar pengukuhan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se Kabupaten Sragen di Gedung Sasana Manggala Sukowati, Senin (24/6/2024). Tugas mereka menyesuaikan amanat undang-undang desa, sehingga disesuaikan dengan bertambah 2 tahun.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, masa tugas BPD bertambah dua tahun. Pihaknya menegaskan langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

”Sebelum BPD ini minta audiensi seperti kades, saya dahului segera pengukuhan,” ujar Yuni.

Bupati mengungkapkan, terdapat 1556 anggota BPD se Kabupaten Sragen. Tugas mereka di pemerintahan desa bagian cek and balance seperti tugas DPRD Sragen.

BPD diharapkan lebih pintar agar mampu mengecek dan menganalisa RPJMD yang dibuat kades, sesuai dengan kebutuhan desa atau tidak.

”BPD nggak cuma datang, duduk, diam, stempel, tapi juga bukan mengada-ada terus jadi oposisi kepala desa, itu juga tidak dibenarkan,” ujarnya.

Yuni mengingatkan dalam membangun desa, butuh kolaborasi. Jika memberikan kritikan dan masukan tentu yang membangun. Tujuan untuk pembangunan desa, bukan menyerang kepala desa. Tantangan sekarang ini mengentaskan kemiskinan mulai dari desa.

”Kita mulai dari desa, bikin visi misi desa selaras dengan kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat,” ujarnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Pemkab Sragen #Badan Permusyawaratan Desa #BPD #rpjmd #DPRD Sragen #kemiskinan