Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tanah Pemkab Sragen Diklaim Warga, Dipasangi Papan: Satpol PP Lakukan Penertiban

Ahmad Khairudin • Selasa, 2 Juli 2024 | 03:19 WIB
Satpol PP Sragen mencopot papan nama aset pemkab yang diklaim warga. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Satpol PP Sragen mencopot papan nama aset pemkab yang diklaim warga. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Tanah aset Pemkab Sragen di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen diklaim kepemilikannya oleh warga. Tanah tersebut bahkan sudah dipasangi papan atas nama sejumlah warga.

Ketua Tim Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Nanang Sulistyo Nugroho menjelaskan, sengketa tanah berawal saat tanah itu berstatus tanah eks bondo deso dan eks lungguh bayan.

Kemudian pada waktu pemerintahan Bupati Bawono periode 1990-2001, tanah eks bondo deso jika sudah selesai penggarapan harus kembali ke pemerintah daerah.

”Sehingga waktu itu, yang menggarap di sini semestinya mengembalikan tanah tersebut ke pemda. Tapi, ternyata tanah ini sudah disertifikatkan menjadi hak milik. Sehingga secara administrasi itu kami anggap menyalahi aturan. Karena tanah eks bondo deso itu tidak boleh disertifikatkan hak milik,” terangnya, kemarin (1/7).

Sehingga dilakukan upaya dan sertifikat yang sudah dijadikan hak milik itu untuk dihapuskan di pertanahan.

”Kami mengajukan persertifikatan atas nama Pemkab Sragen tahun 1994. Dan sekarang tanah ini sudah milik Pemkab Sragen sejak 1994,” ujarnya.

Pihaknya menuturkan ada dua bidang tanah yang disengketakan. Dengan luas 2.640 meter persegi dan 4.768. meter persegi. Warga yang melakukan klaim ada tiga orang. Lahan itu sebenarnya sudah dilelangkan oleh Pemkab Sragen pada 1990 an sampai 2020.

”Karena ada gugatan dari warga tersebut. Sehingga selama proses itu, kami menghormati terkait dengan prosesnya, kemudian secara sepihak menggarap tanpa izin ke pemkab sampai sekarang," jelasnya.

"Gugatan dari tiga warga mengajukan ke Pengadilan Negeri Sragen ada putusan sela, bahwa dari pengadilan tidak ada kewenangan untuk memutuskan itu. Karena ini menjadi kewenangan PTUN,” imbuhnya.

Pemkab sudah menunggu proses dari warga ke PTUN. Namun sampai saat ini tidak ada gugatan apapun.

”Sehingga, saat ini dalam proses pengamanan aset daerah. Apabila nanti terjadi lagi, ya nanti langkah selanjutnya kita lapor pimpinan, apakah nanti harus ke jalur hukum,” ujar Nanang.

Dia menambahkan, plakat yang dipasang warga sampai dua kali. Sebelumnya sudah diperingatkan secara lisan. Namun ternyata masih tetap memasang, Sehingga DPKAD Sragen koordinasi dengan satpol PP Sragen untuk pencopotan.

Lurah Karangtengah, Kecamatan Sragen Sutarno menjelaskan, permasalahan sawah tersebut diklaim tiga orang warga Karang Tengah. Mereka yakni Suroto, Samiran, dan Samidi. Suroto saat ini sudah meninggal dunia. Sedangkan Samidi pernah menjabat sebagai bayan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#sertifikat #sengketa lahan #Pemkab Sragen #bondo deso #Hak Milik #Pengadilan Negeri Sragen #jalur hukum