Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dituduh Mata-Mata Perguruan Silat, Pemuda di Sragen Dikeroyok: Begini Kronologinya

Ahmad Khairudin • Kamis, 4 Juli 2024 | 04:01 WIB
Andika alias Ndruwo, pelaku penganiayaan warga Banaran, Sambungmacan, Sragen ditangkap. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Andika alias Ndruwo, pelaku penganiayaan warga Banaran, Sambungmacan, Sragen ditangkap. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Aksi kekerasan dan pengeroyokan kembali terjadi di Sragen. Tindak kekerasan kali ini terjadi di wilayah Sambungmacan, Sragen pada Minggu (23/6) lalu. Pengeroyokan ini didasari kecurigaan pada korban dianggap sebagai mata-mata komunitas lawan.

Kekerasan berkaitan dengan perselisihan antar komunitas yang terkait perguruan silat kerap terjadi. Hal itu dialami Hantoro Putro, 24 warga Karangasem RT 001 RW 001, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan.

Informasi yang dihimpun, awalnya korban sedang bermain di rumah temannya yakni Anton Romadhon, 19, di Sambiunggul,  Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan.

Saat bertamu, dia dihampiri pelaku atas nama Mulyo Sutrisno alias Opok, 22, warga Pacar, RT  01 RW 02, Desa Pandeyan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kemudian korban dipaksa mengikuti Opok ke rumah pelaku lainnya yakni Andhika Putra Arjunanta alias Ndruwo, 24, yang berada di depan rumah teman korban.

Kemudian korban dituduh sebagai informan atau mata-mata komunitas lainnya. Tetapi korban tidak mengaku. Selanjutnya Ndruwo dan rekannya menganiaya korban.

Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan, tersangka Andika alias Ndruwo ditangkap pada Senin (1/7) lalu. Sedangkan rekannya yakni Mulyo Sutrisno masih dalam pencarian.

”Korban dituduh sebagai informan. Setelah tidak mengaku, kemudian dianiaya secara bersama-sama oleh kedua pelaku,” terangnya.

Dia menambahkan, korban sempat dirawat di Puskesmas Sambungmacan 2. Namun sekarang sudah dapat beraktivitas dan bisa dimintai keterangan.

Sedangkan pelaku dikenai Pasal 170 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP. Yakni tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pengeroyokan #jawa timur #ngawi #mata-mata #komunitas #kekerasan #sragen #Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam #Pasal 170 KUHP #mantingan #sambungmacan