Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemuda Ajak Gadis di Bawah Umur Enak-Enak di Gunung Kemukus Sragen, Begini Kronologinya

Ahmad Khairudin • Sabtu, 6 Juli 2024 | 04:37 WIB
Kawasan wisata Gunung Kemukus di Sumberlawang, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kawasan wisata Gunung Kemukus di Sumberlawang, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Gunung Kemukus di Kecamatan Sumberlawang, Sragen masih melekat image untuk berbuat asusila. Bahkan tindak pidana pencabulan di kawasan tersebut baru saja diungkap Polres Sragen.

Informasi yang dihimpun, pelaku yakni MRP alias Yogo, 20, warga wilayah Kecamatan Plupuh mengajak MAMS, 14 warga Masaran ke kawasan Gunung Kemukus pada Minggu (22/10/2023).

Awalnya MAMS datang ke rumah Yogo menggunakan sepeda motor karena sudah kenal. Lalu saat bertemu sekira pukul 09.00, Yogo mengajak korban untuk keliling mencari makan di wilayah Gemolong. Hingga pukul 14.30 pelaku mulai melakukan bujuk rayu pada korban.

”Ayo neng Kemukus, Iclik” kalimat yang disampaikan pada korban. Kemudian korban sempat menolak dengan mengatakan ”Aku meh Mantok (aku Mau pulang)”.

Dengan bujuk rayu dan bersedia tanggung jawab, akhirnya mereka berdua menuju di sebuah penginapan di area wisata Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen. Sekira pukul 16.00, mereka masuk kamar penginapan dengan membayar Rp 50 ribu.

Setelah masuk kamar, mereka sempat berbincang dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Kemudian mereka keluar dari penginapan pukul 19.00.

Karena menggunakan sepeda motor korban, pelaku diantar dahulu ke rumahnya. Korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 20.30.

Seiring berjalannya waktu, orang tua korban mencurigai gelagat tersebut. Hingga akhirnya korban mengaku kepada orang tuanya. Karena tidak terima, pelaku melapor ke Polres Sragen pada Rabu (3/4) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiono mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan, pelaku dinilai melakukan tipu muslihat dan membujuk korban yang masih berusia anak melakukan perbuatan persetubuhan atau pencabulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Gunung Kemukus #sragen #Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam #sumberlawang #pencabulan #bujuk rayu #perlindungan anak #polres sragen #asusila #mesum