Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Polres Sragen Berhasil Bekuk Pengedar Psikotropika dan Pengguna Sabu

Ahmad Khairudin • Minggu, 7 Juli 2024 | 21:27 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Polres Sragen mengungkap kasus narkotika dan psikotropika pada Juni 2024. Seorang pemuda dengan inisial BWP, 25, warga Desa Plupuh, ditangkap karena diduga melakukan peredaran psikotropika. Sementara itu, seorang lainnya dengan inisial RR, 25, ditangkap karena menggunakan sabu.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Mohammad Luqman Effendi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

BWP ditangkap pada Senin (3/6/2024) pukul 19.00 terkait kasus peredaran obat berbahaya, sedangkan RR ditangkap pada Rabu (12/6/2024) karena penggunaan sabu.

Luqman menambahkan, informasi tentang keberadaan kedua pelaku didapat dari laporan masyarakat. BWP sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Plupuh.

Barang bukti yang disita termasuk 70 butir Alprazolam, 70 butir Atarax, 20 butir Merlopam, 40 butir Hexymer, satu kantong plastik hitam, HP, dan satu celana jeans.

"BWP menjual obat-obatan berbahaya dan psikotropika kepada orang dewasa. Saat ini BWP ditahan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen dengan dakwaan melanggar Undang-undang tentang Psikotropika dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar," jelas Luqman.

Dalam pengakuan BWP, dia mendapat keuntungan Rp 10.000 dari penjualan 10 butir Alprazolam. Polisi juga mendeteksi transaksi narkoba melalui media sosial dan sedang memburu pengedar lainnya dengan inisial FS, yang saat ini masih dalam pencarian.

Sementara itu, terkait kasus penggunaan sabu, RR ditangkap di tepi jalan di Kecamatan Masaran. Saat ditangkap, RR kedapatan membawa plastik klip berisi kristal serbuk yang diduga sabu seberat 0,36 gram.

"Hasil tes urine RR juga positif mengonsumsi sabu," tambah Luqman.

Polisi menghadapi kesulitan dalam melacak asal-usul sabu yang digunakan RR karena transaksi pembelian terputus komunikasinya antara pembeli dan penjual, dengan sabu dikirim melalui alamat tertentu. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#sabu #psikotropika #Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam #narkoba #polres sragen #plupuh