RADARSOLO.COM – Masih banyak ruas jalan kabupaten di wilayah Sragen rusak. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen mengajukan anggaran pemeliharaan Rp 6 miliar pada APBD Perubahan 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Sragen Aribowo Sulistyo mengatakan, untuk anggaran pemeliharaan jalan sebelumnya sudah diajukan di APBD 2024 Rp 5,8 miliar.
Lantas pada APBD Perubahan 2024, DPUPR kembali mengajukan Rp 6 miliar. Harapannya bisa lebih merata di setiap jalan yang mengalami kerusakan.
”Kalau pemeliharaan rutin itu merata di 20 kecamatan. Kami upayakan yang prioritas, sifatnya yang rusak ringan,” ujar Aribowo, kemarin (12/7).
Aribowo menuturkan, anggaran pemeliharaan untuk kondisi jalan rusak ringan dan perlu penanganan cepat.
Sedangkan jalan mengalami rusak sedang atau berat, perlu dianggarkan untuk rehabilitasi jalan.
Aribowo mengatakan, beberapa jalan yang perlu diperbaiki rehabilitasi dan rekonstruksi jalan di antaranya Mondokan-Guli. Selain itu ada pula ruas Gayam-Purwosuman.
”Ini yang sifatnya masih usulan ada 30 titik, pengajuan nilai nanti dulu saja kalau sudah jelas,” ujarnya.
Terpisah, Staf Pemeliharaan DPUPR Kabupaten Sragen Stefanus Priyo Harjanto menambahkan, petugas dari DPUPR Kabupaten Sragen terus keliling untuk melakukan penambalan.
"Kami gerakkan dua tim, baik di luar kota dan satu di dalam wilayah kota," ujarnya.
Stefanus mengatakan, anggaran penetapan untuk pemeliharaan jalan pada 2024 ini sebesar Rp 6 miliar. Jika terkait anggaran dengan panjang jalan Kabupaten Sragen, tentu kurang.
Namun dengan anggaran yang ada perlu dibuat skala prioritas pekerjaan jalan yang akan diperbaiki.
"Akses utama yang banyak dilewati kendaraan perlu perhatian lebih. Kita pelihara seperti di dalam kota. Kemudian jalur luar kota yang banyak dilalui jadi di prioritas berikutnya, tapi kalau tidak segera didandani juga bisa bahaya dan makin parah," ujarnya
Dia mengatakan, untuk jalan yang rusak sebagian diuruk. Lantas yang lubang kecil diberi aspal dan digilas dengan alat berat. (din/bun)
Editor : Adi Pras