Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Rumah Pedagang Kecambah Pasar Bunder Sragen Disatroni Karyawan Sendiri, Uang Rp 20 Juta Raib

Ahmad Khairudin • Jumat, 19 Juli 2024 | 02:31 WIB
Polisi menggelar olah TKP pencurian di rumah pedagang kecambah Pasar Bunder Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Polisi menggelar olah TKP pencurian di rumah pedagang kecambah Pasar Bunder Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Ibarat pagar makan tananam, seorang pekerja justru mencuri barang milik majikannya. Dia bernama Nuryasin, 21, warga asal Ranca Iyuh RT 15/04 Kelurahan Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Selatan.

Nuryasin tega mencuri uang milik majikannya warga Dukuh Turi, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen dengan kerugian mencapai Rp 20 juta. Pelaku sempat hendak melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di jalan tol.

Awalnya, pada Minggu (14/7) pukul 22.00, pemilik rumah sekaligus pelapor yakni Sugiyanti, 28, bersama suaminya Suparyo, 32 dan dua karyawannya yakni pelaku Nuryasin dan Yuni Atna Sri Ekowati berangkat ke Pasar Bunder Sragen untuk menjual dagangan kecambah.

Pada saat jualan di pasar Bunder, pelaku Nuryasin beralasan pergi ke toilet dan mencari makan. Tetapi setelah jualan selesai, Nuryasin tidak kunjung kembali. Hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada Senin (15/7) sekitar pukul 01.30.

Sesampai di rumah, korban mengecek uang Rp 20 juta di kantong plastik lemari korban. Ternyata kantong plastik berisi uang tersebut sudah tidak ada.

Mereka mencoba menghubungi  Nuryasin, namun nomornya sudah tidak aktif. Yakin pelaku adalah Nuryasin, korban melapor ke Polsek Karangmalang.

Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan menjelasklan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan pengusutan lebih lanjut. Dibantu resmob Polres Sragen, personelnya mendapat informasi keberadaan pelaku berada di bus antar kota pukul 17.00.

Anggota unit reskrim Polsek Karangmalang bersama langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil dibekuk di jalan tol Salatiga pukul 22.00.

”Akibat dari kejadian tersebut pelapor dan suami pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20 juta. Pelaku melakukan tindak pidana melanggar pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP,” terangya.

Dia menyebut, pelaku diduga masuk rumah melalui pintu belakang. Kemudian memanjat dinding, lalu mengambil uang di plastik. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pasal 363 KUHP #kecambah #jalan tol #Polsek Karangmalang #sragen #tangeran selatan #Pasar Bunder Sragen #karangmalang #pekerja