RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen tengah mendalami dugaan korupsi terkait pembangunan kolam renang dari dana desa yang mangkrak. Kejari masih menunggu hasil audit keuangan dan anggaran negara.
Kepala Kejari (Kajari) Sragen Virginia Hariztavianne menjelaskan, pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang.
”Kasusnya pembangunan kolam renang menggunakan anggaran 2019-2022,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Pihaknya menambahkan, kerugian negara yang diakibatkan pembangunan kolam renang di Guworejo masih diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
”Sampai saat ini kami sudah bersurat. Tapi belum selesai untuk perhitungan kerugian negara,” terangnya.
Dugaan korupsi dalam kasus ini adaslah pembangunan kolam renang tidak sesuai sama sekali dengan yang direncanakan.
Adakah ada keterlibatan dari pemerintah desa? pihaknya masih melakukan pendalaman.
”Karena masih di penyelidikan, kami masih gali terus,” bebernya.
Adapun anggaran proyek sekira Rp 600 juta dikerjakan pada 2019 sampai 2022 atau selama 4 tahun.
Namun kondisinya sampai saat ini mangkrak dan tidak dapat difungsikan.
Kepala Desa (Kades) Guworejo Ndaru Sucondro beberapa kali dihubungi wartawan melalui telepon selulernya tidak menjawab. Demikian juga pesan singkat tidak dibalas.
Sementara proyek kolam renang desa ini terlihat terbengkalai. Kolam tampak tak terurus dan terlihat tidak sesuai dengan target.
Bahkan pengerjaan proyek untuk pengembangan pariwisata desa ini terkesan asal-asalan hingga tak bisa dimanfaatkan. (din/adi)
Editor : Adi Pras