RADARSOLO.COM – Tim Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pencurian rumah di Kampung Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen pada Sabtu (20/7/2024).
Pelaku bernama Wahyu Kurniawan Sadewo, 32, warga Kecamatan Sragen. Dia melakukan pencurian di rumah milik M. Naufal Ersanda saat ditinggal pergi ke masjid.
Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus sama. Dia sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali.
”Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Sragen setahun ini,” terang Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono, Jumat (2/8/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan memanfaatkan situasi sepi. Di saat pemilik rumah sedang ke masjid, pelaku mencuri barang korban berupa tiga buah handphone.
”Setelah pulang dari masjid, korban mendapati pintu sudah keadaan terbuka,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Hasil penyelidikan, pelaku masih di sekitaran Sragen Kota.
”Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di depan minimarket. Pelaku langsung diborgol dan langsung diamankan ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan atas perbuatannya,” jelas Wikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (din/adi)
Editor : Adi Pras