Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Warga Kalijambe Keluhkan Galian C di Kawasan Situs Manusia Purba Sragen, Berada di Kawasan Dilindungi dan Sebabkan Debu

Ahmad Khairudin • Selasa, 6 Agustus 2024 | 04:09 WIB
Truk galian C di Desa Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen yang dekat kawasan Museum Manusia Purba Sangiran. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Truk galian C di Desa Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen yang dekat kawasan Museum Manusia Purba Sangiran. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan aktivitas tambang galian C atau tanah urug di sekitar Museum Sangiran, Kecamatan Kalijambe, Sragen. Tambang tersebut berada di kawasan konservasi dan dilindungi terkait warisan kepurbakalaan.

Pri, salah seorang warga Kalijambe menjelaskan, lokasi tambang galian C tersebut tepatnya di Kalongbali, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe. Menurutnya, tambang galian C yang berada di kawasan situs purbakala Sangiran jelas melanggar aturan.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menjadi payung hukum utama dalam perlindungan cagar budaya di Indonesia, termasuk salah satunya Situs Sangiran.

”Sangat meresahkan, apalagi kalau jam antar anak sekolah atau pulang sekolah. Aktivitas truk galian juga bikin polusi udara dan macet. Sampai saat ini tidak ada tindakan tegas petugas,” kata Pri, kemarin (5/8)

Selain itu, lanjut dia, sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0186/U/1977 menetapkan kawasan Sangiran sebagai kawasan cagar budaya. Sebagai situs warisan dunia, Sangiran juga dilindungi oleh konvensi tentang perlindungan warisan budaya dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. Konvensi ini mengatur tentang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan warisan budaya dunia.

”Ada puluhan truk proyek tambang galian C keluar masuk di lokasi itu,” imbuhnya.

Dia menyebut, aktivitas tambang seluas lebih dari 1 hektare ini juga tidak memiliki papan izin resmi. Padahal lokasinya hanya sekitar 1 kilometer dari Museum Sangiran. Tentunya masih masuk dalam situs arkeologi yang dilindungi.

Sementara itu, salah seorang petugas Museum Sangiran Minto Tejo Sasmito saat dikonfirmasi terkait keberadaan galian C tersebut mengaku tidak bisa memberikan klarifikasi. Lantaran pihaknya bukan petugas yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

”Kalau masalah itu (galian,red) bisa ke penanggung jawab kawasan. Mungkin bisa ke kantor, tapi prosedurnya bersurat dulu meskipun hanya sebatas konfirmasi,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#cagar budaya #situs purbakala #tambang galian c #unesco #sangiran #kawasan konservasi #sragen #polusi udara #Museum Sangiran #Kalijambe