Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Viral Truk Angkut Tebu Freestyle Ugal-Ugalan, Satlantas Polres Sragen Beri Sanksi Ini

Ahmad Khairudin • Jumat, 9 Agustus 2024 | 22:33 WIB
Sopir truk tebu yang viral karena mengemudi ugal-ugalan di Sragen dikenai sanksi dan membuat surat pernyataan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Sopir truk tebu yang viral karena mengemudi ugal-ugalan di Sragen dikenai sanksi dan membuat surat pernyataan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Beberapa hari terakhir di media sosial (medsos) terekam truk yang ugal-ugalan di jalanan sembari membawa angkutan. Tidak sekadar ngebut, bahkan pengemudi nekat berjalan zigzag dengan muatan penuh.

Aksi yang sengaja direkam tersebut menjadi perhatian masyarakat dan dikeluhkan karena membahayakan pengguna jalan.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen segera merespons video viral di medsos yang berisikan konten aksi mengemudi sopir truk bermuatan barang yang ugal-ugalan di jalur jalan Sragen.

Video berdurasi 44 detik banyak menuai respons negatif dari warganet. Bahkan disebarluaskan di berbagai akun medsos.

Kasat Lantas Polres Sragen AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan, aksi sopir yang dinilai telah membahayakan pengguna jalan lain tersebut menjadi perhatian pihak satlantas.

Sopir truk bermuatan tebu bernomor polisi AD 8292 AE milik warga Gebang, Masaran, Sragen ini kemudian berhasil diidentifikasi petugas satlantas untuk diklarifikasi.

Saat dipanggil dan diamankan ke Mapolres Sragen, sopir truk bernama Kukuh, Hendrawan, 18, warga Desa Gebang, Kecamatan Sukodono mengakui perbuatannya.

Dia dengan sengaja menyetir secara ugal-ugalan saat membawa muatan berupa tebu di jalur Sukodono-Mondokan, Sragen dan direkam oleh rekannya.

”Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024 di jalur Sukodono- Mondokan. Saat ini sopir truk telah diamankan di Mapolres Sragen untuk diberikan sanksi tilang atas perbuatannya, Sopir juga belum memiliki SIM,” terang kasatlantas mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Sebagaimana melanggar 283 untuk aksi membahayakan pengemudi lain dan 281 UULAJ tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain diberikan sanksi berupa tilang, dia juga diberikan sanksi berupa permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang dilakukannya yang bisa membahayakan pengemudi lain.

”Memang pada saat peristiwa tersebut tidak ada korban, hanya berpotensi mengganggu, membahayakan pengguna jalan lain. Pengemudi kami beri sanksi sebagaimana kesalahan yang dilanggar, terlebih yang bersangkutan tidak memiliki memiliki surat izin mengemudi," tegasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#sukodono #media sosial #sragen #mondokan #Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi #ugal-ugalan #tebu #masaran #video viral #sopir truk #polres sragen #sanksi tilang