RADARSOLO.COM–Sebanyak 8 narapidana Lapas Sragen akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Mereka mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Rasa bahagia diekspresikan dengan sujud syukur bersama setelah keluar dari pintu utama Lapas Sragen, Minggu (18/8/2024).
Kepala Lapas Sragen Tunggul Buono menjelaskan, remisi HUT RI diberikan kepada 344 warga binaan.
Dibagi dalam Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 328 orang dan RU 2 sejumlah 16 orang.
Dijelaskan Tunggul, RU 1 merupakan remisi sebagian atau bertahap masa tahanan, sedangkan RU 2, bisa langsung pulang.
”Dari 16 orang yang mendapatkan RU 2, ada delapan orang tidak langsung bebas karena menjalani pidana pengganti denda,” terangnya.
Sedangkan warga binaan yang telah bebas, sebelumnya terjerat kasus pencurian, penggelapan, narkoba, kecelakaan lalu lintas dan sebagainya.
Ditambahkan Tunggul, warga binaan yang mendapat remisi hingga bebas, tentunya sudah memenuhi persyaratan dan menjalani hukuman sesuai ketentuan.
”Tugas kami melakukan pembinaan kemandirian maupun pembinaan kepribadian. Kami sudah maksimal. Adapun kalau terjadi pengulangan, perlu peran dari masyarakat setelah mereka kembali di tengah-tengah masyarakat,” beber kalapas Sragen.
Ditambahkan Tunggul, warga binaan yang sudah bebas dari hukuman, butuh dukungan dari lingkungan untuk tetap menjaga perilaku baik.
Sekaligus tidak memberikan stigma negatif kepada warga binaan yang telah bebas. ”Itu supaya tidak terjadi pengulangan tindak pidana,” katanya.
Baca Juga: Limbah Tripleks di Polokarto Sukoharjo Membara, Damkar Kesulitan Dapatkan Suplai Air
Sementara itu, Joko Satriyo, 37, salah seorang warga binaan yang bebas bersyukur dan bangga dibebaskan bertepatan pada HUT RI.
”Sedikitpun saya tidak mau melakukan tindak kriminal lagi. Insya Allah pribadi saya lebih baik setelah ini. Di dalam (lapas,red) dididik secara agamis,” ujar warga Bondowoso, Jatim.
Joko berencana melanjutkan pekerjaannya sebagai teknisi elektronik. Dia mengimbau mantan warga binaan agar tidak kembali mengulang tindakan kriminal.
Di lain sisi, saat ini terdapat 563 warga binaan yang masih menjalani hukuman. (din/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono