Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pelaku Penganiayaan di Sukodono Sragen Tak Berkutik di Hadapan Tim Resmob Polres Sragen

Ahmad Khairudin • Kamis, 5 September 2024 | 15:40 WIB

Para pelaku pengeroyokan di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen berhasil diringkus Tim Resmob Polres Sragen.
Para pelaku pengeroyokan di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen berhasil diringkus Tim Resmob Polres Sragen.

RADARSOLO.COM-Para pelaku pengeroyokan di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen, hanya bisa tertunduk lesu.

Kondisi itu jauh berbeda ketika mereka dengan garangnya menganiayaa Ahmad Latif, 19, warga Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Tim Resmob Polres Sragen menangkap 3 pelaku pengeroyokan yakni JPA alias Bongol, 24; MFI alias Ucil, 20; dan AMA, 17, Senin (2/9/2024).

Permasalahan bermula saat Ahmad Latif dituduh mencuri uang. Ketiga pelaku yang emosi langsung menghajar korban, Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 03.00.

Akibat pengeroyokan tersebut, Ahmad Latif mengalami luka cukup serius dan dirawat beberapa hari di rumah sakit. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

"Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka pada 2 September 2024," ujar Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, Kamis (5/9/2024)

Ditambahkan Kasat, Ahmad Latif membantah telah mencuri uang.

Tapi dia tetap dianiaya secara brutal oleh tiga pelaku di area persawahan di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Barang bukti yang disita polisi antara lain sarung, sepasang sandal, dan sepeda motor yang digunakan untuk membawa Ahmad Latif ke lokasi penganiayaan.

Para pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasat reskrim mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat segera diungkap. (din/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#sukodono #penganiayaan #polres sragen #Tim Resmob