RADARSOLO.COM – Seorang pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen. Tersangka berinisial EP alias Bunglon ditangkap di rumah neneknya di Kecamatan Tangen.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5,77 gram sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik klip. Kemudian timbangan elektronik, alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp 450.000 dan beberapa barang lainnya.
KBO Satuan Reserse Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Dari informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti. Tersangka mengakui mendapatkan dari seorang rekannya bernama Agus alias Petel dengan harga Rp 4.500.000.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana terkait pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
”Penangkapan EP alias Bunglon dilakukan pada Sabtu, (24/8/2024) sekitar pukul 00.30,” kata Joko mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
”Diawali Satuan Narkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Tangen. Kemudian dilakukan penggerebekan,” imbuhnya.
Hasilnya ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu. Disembunyikan dalam kaleng kotak biru, serta empat plastik klip sabu lainnya dalam kaleng kecil bulat.
”Selain itu, petugas juga menemukan alat timbangan elektronik, alat isap sabu, sejumlah korek api, dan uang tunai Rp 450.000 di saku celana tersangka,” jelasnya.
Tersangka mengakui sabu tersebut dibeli dari temannya yang bernama Agus alias Petel seharga Rp 4.500.000. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (din/adi)
Editor : Adi Pras