Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Emak-Emak Warga Karangmalang Sragen Ditangkap Polisi usai Mencuri Sepeda Motor

Ahmad Khairudin • Jumat, 13 September 2024 | 23:58 WIB
Salah seorang pelaku curanmor di Karngmalang, Sragen dimintai keterangan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Salah seorang pelaku curanmor di Karngmalang, Sragen dimintai keterangan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Polsek Karangmalang membekuk dua emak-emak yang bersekongkol melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Karangmalang, Sragen, Senin (9/9/2024) lalu.

Satu sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor korban, satu lainnya sebagai penadah.

Korbannya bernama Ika Yuliana Maduri, 21, warga Kecamatan Karangmalang. Di mana sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi AD 6915 EE hilang saat diparkir di teras rumah. Saat itu korban hendak berangkat kerja sekitar pukul 05.00, namun motornya sudah tidak ada.

Tak berselang lama, salah seorang warga atas nama Yusdik Munandar merasa curiga setelah bertransaksi motor gadai dengan seseorang. Yusdik lantas melaporkan dugaan motor yang dibelinya hasil curian ke kepolisian.

Setelah menerima laporan, pihak Polsek Karangmalang segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil membekuk pelaku bernama Titik Nurhayati, 56, yang berperan sebagai penadah di kawasan Sentra Kuliner Veteran Brigjen Katamso Sragen pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 15.00.

Dari hasil interogasi, motor tersebut diperoleh dari Suginem, 59. Tak berselang lama, sekitar pukul 19.45, polisi berhasil menangkap Suginem di daerah Kecamatan Masaran. Kedua pelaku sama-sama warga kecamatan Karangmalang.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangmalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

”Suginem berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara Titik Nurhayati bertindak sebagai penadah barang hasil curian. Pelaku berhasil mengambil sepeda motor tersebut setelah menemukan kunci yang ditinggalkan di dasbor,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan menyita beberapa barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor korban, uang tunai Rp 2.940.000, surat-surat kendaraan dan plat nomor terkait.

Suginem dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan Titik Nurhayati dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#curanmor #sragen #honda beat #karangmalang #masaran #polres sragen #emak-emak #Pencurian Sepeda Motor