Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dua Emak-emak Pelaku Curanmor di Karangmalang Sragen Ini Tak Dihukum, Diselesaikan dengan Restorative Justice: Ini Penjelasannya

Ahmad Khairudin • Jumat, 4 Oktober 2024 | 01:47 WIB
Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan (kiri) memimpin mediasi antara pelaku curanmor (kanan) dan korbannya (tengah). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan (kiri) memimpin mediasi antara pelaku curanmor (kanan) dan korbannya (tengah). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Dua orang emak-emak yang terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Sukorejo, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen pada Senin (9/9/2024) lalu akhirnya diampuni.

Polsek Karangmalang menyelesaikan perkara pencurian itu dengan jalan damai melalui mediasi atau restorative justice. Pihak korban memaafkan lantaran dua perempuan tersebut termasuk warga kurang mampu secara ekonomi.

Upaya mediasi dilakukan oleh Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan di mapolsek setempat, Kamis (3/10/2024).

”Korban merasa iba setelah mengetahui bahwa salah satu pelaku, Suginem adalah tetangga dekatnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi,” ujar kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, korban sempat kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di teras rumah. Sepeda motor tersebut dicuri setelah pelaku Suginem yang menemukan kunci tertinggal di dasbor.

Sepeda motor tersebut kemudian dijual ke penadah bernama Titik Nurhayati. Setelah diungkap, keduanya sempat menjalani hukuman selama 14 hari di Polsek Karangmalang.

”Korban memutuskan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum dan memilih menyelesaikannya melalui mediasi,” imbuh kapolsek.

Mediasi menghadirkan dua pihak dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban.

Pelaku beralasan terpaksa mencuri motor korban karena terlilit utang dan tidak dapat melunasi setiap bulannya. Kesepakatan damai ini pula tercapai setelah Suginem bersedia mengganti kerugian yang dialami korban sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Meski diselesaikan dengan mediasi, kapolsek menegaskan langkah tersebut diambil atas persetujuan korban.

”Pelaku tetap mendapatkan pembinaan untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan,” tegasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#IBA #curanmor #mediasi #Restorative Juctice #honda beat #karangmalang #emak-emak #Pencurian Sepeda Motor