RADARSOLO.COM – Sindikat copet dari Jawa Barat dibekuk jajaran Polres Sragen usai beroperasi di konser NDX AKA di Dukuh Nguwer, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen pada Kamis (3/10/2024) malam.
Para pencopet yang berasal dari Bandung dan sekitarnya ini sudah beroperasi di sejumlah tempat saat konser dalam dua bulan terakhir.
Informasi yang dihimpun Radarsolo.com, mereka ditangkap pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar. Sebelumnya mereka beraksi saat ada konser musik di lokasi tersebut.
Para pelaku yakni Agung Permana, 31; Ramdani Kurnia Subagja, 23; Yoga Pratama, 26; Ferry Ferdiansah, 29; dan Samsak, 24.
Kelima pelaku merupakan warga kota Bandung, Jawa Barat. Dalam beraksi, mereka memainkan peran dan tugas berbeda.
Pelaku atas nama Agung mengaku sudah beraksi di beberapa kota, seperti Purbalingga, Salatiga, Pekalongan hingga Sragen. Selain itu juga beraksi di wilayah Jawa Barat dan sudah bekerjasama selama dua bulan terakhir.
”Kami ikutin korsernya NDX AKA, kalau dapatnya nggak mesti. Paling banyak tujuh sampai sembilan handphone. Kalau jualnya kadang di facebook, atau kalau ada tetangga yang butuh kami jual juga,” terangnya.
Soal harga, Agung mengaku tergantung merek. Misalnya untuk iPhone 11 dijual sekitar Rp 1 juta. Sedangkan android melihat kondisi dan merek, bisa di bawah Rp 1 juta.
Dalam beraksi, mereka juga harus modal dulu buat rental mobil. Selain itu saat bertugas juga bekerjasama, ada yang eksekusi ambil handphone, ada yang pengalih perhatian, penerima dan yang memasukan ke dalam tas.
”Handphone dimatikan sama yang terakhir bawa,” ujarnya.
Agung mengaku sebagai residivis dalam kasus yang sama. Hanya saja dia ditahan di Jakarta.
”Kemarin saat mau pulang, diikuti mobil dan dihentikan, baru digeledah. Tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya adalah maksimal 7 tahun penjara. (din/adi)
Editor : Adi Pras