RADARSOLO.COM – Sebanyak 264.000 batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (9/10/2024). Rokok tersebut merupakan sitaan dari bea cukai.
Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan sejumlah barang bukti lain hasil kasus pidana yang sudah inkrah selama periode Januari-Agustus 2024. Termasuk obat-obatan terlarang.
Kepala Kejari (Kajari) Sragen Virginia Hariztavianne mengatakan, ada enam kasus yang barang buktinya dimusnahkan.
Di antaranya pidana narkotika, tindak pidana melanggar UU kesehatan dan psikotropika, tindak pidana kepabeanan cukai, tindak pidana penipuan, perjudian dan pencurian.
Tindak pidana narkotika sebanyak 18 perkara, 17 perkara dengan barang bukti 12,709 gram sabu dan satu perkara 3,89 gram ganja.
Dua tindak pidana melanggar UU Kesehatan dan UU Psikotropika sebanyak 11 perkara dengan uraian 1.455 butir Tramadol, 10.898 butir Thihexypendyil.
Lalu 20 butir Rikloana, 200 butir butir Alprazolam, 26 butir Atarax, 36 butir Dolgesik, 70 butir Hexymer, 100 butir Cepezet.
Tindak pidana lainnya antara lain pelanggaran perkara tindak pidana kepabeanan cukai 1 perkara dengan mengamankan rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai.
Setidaknya ada 24 ball, satu ball isi 10 slop, satu slop isi 10 bungkus, satu bungkus isi 20 batang, total 48.000 batang.
”Rokok merek Guci Black total 16.000 batang, rokok merek Mild total 78.000 batang, rokok merk Dubai total 122.000 batang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rokok tanpa cukai tersebut diamankan saat akan diedarkan ke warung-warung. Penegak hukum menghentikan kendaraan yang mengangkut rokok tanpa cukai itu di jalan tol.
”Alhamdulillah berkurang ya pemusnahannya. Tadi kita lihat rokok ya lebih banyak dulu, kasusnya juga banyak tahun lalu,” tutupnya.
Virginia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Selain itu, hasil barang bukti pidana lain yang dimusnahkan antara lain plat nomor kendaraan. Penipuan dua perkara, perjudian dua perkara, pencurian 10 perkara. (din/adi)
Editor : Adi Pras