Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Warga Kalijambe Sragen Gelapkan Empat Mobil dan Delapan Motor dengan Modus Gadai, Begini Kronologinya

Ahmad Khairudin • Senin, 14 Oktober 2024 | 16:02 WIB
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan tersangka penggelapan mobil beserta barang buktinya. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan tersangka penggelapan mobil beserta barang buktinya. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Seorang warga Kecamatan Kalijambe, Sragen, Nurrochim alias Lecek, 35, berhasil dibekuk polisi karena melakukan penipuan dengan modus menggadaikan kendaraan yang bukan miliknya.

Akibat perbuatannya, banyak orang mengalami kerugian jutaan rupiah.

Informasi yang dihimpun, pelaku menggunakan akun media sosial facebook dengan nama “Gadai Dana Siap Pakai”.

Alhasil empat mobil serta delapan sepeda motor sempat digadaikan demi mengeruk keuntungan.

“Awalnya, pelaku membuat akun facebook dengan nama "Handschool" untuk menarik perhatian orang yang ingin menggadaikan kendaraan," ujar Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Senin (14/10/2024).

"Pelaku kemudian masuk ke grup-grup gadai di beberapa wilayah, seperti Gemolong, Sragen, dan Solo, dan memposting bahwa dia siap menerima gadai kendaraan dengan dana yang tersedia," imbuhnya.

Untuk mengelabuhi korbannya, pelaku mengklaim memiliki dana yang siap cair secara cepat.

Namun kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya bernama Eka Wijayani melapor pada 4 Agustus 2024 lalu.

Di mana korban menggadaikan motor Honda Vario senilai Rp 6 juta. Setelah mau ditebus, pelaku selalu menghindar dan sulit dihubungi.

Selain sepeda motor, pelaku juga menggunakan modus serupa untuk menggelapkan mobil.

Pelaku berpura-pura merental mobil dari pemilik atau rental mobil.

Lalu menggadaikannya kepada pihak lain dengan nilai variatif, mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 35 juta. Mobil-mobil tersebut kemudian tidak dikembalikan.

Polsek Miri bersama-sama tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di Terminal Sumberlawang.

"Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit mobil dan 8 unit sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, Nurrochim dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman penjara selama 4 tahun penjara. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#sepeda motor #penipuan #Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi #penggelapan #facebook #Pasal 372 KUHP #modus #mobil #gadai