RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba beberapa hari terakhir. Setidaknya ada tiga pelaku yang dibekuk akhir pekan lalu.
Ketiganya adalah pengedar narkoba berinisial BPA yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 6,29 gram.
BPA ditangkap setelah ada informasi dari tersangka lainnya atas nama SKY yang ditangkap pada Rabu (9/10/2024) lalu dengan membawa 0,21 gram sabu. BPA kemudian ditangkap di Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan pada Kamis (10/10/2024).
Selain dari jaringan BPA dan LKY, Polres Sragen berhasil menangkap DA, warga desa Krikilan, Kecamatan Masaran.
DA kedapatan membawa empat bungkus plastik klip transparan sedang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1.34 gram. DA mendapatkan sabu dari seseorang dengan inisial K yang masih buron.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen AKP Luqman mengatakan, pengungkapan sejumlah perkara ini tak lepas dari kesigapan Katim Opsnal Satuan Narkoba. Dari penangkapan yang sudah dilakukan mengarahkan pada jaringan yang lebih luas.
”Para tersangka telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Sementara itu BPA mengaku mendapat sabu dari seseorang dengan nama Aerox yang tinggal di Solo.
Kemudian dari peristiwa tersebut kepolisian akan terus melakukan pengembangan, untuk menekan adanya peredaran narkotika di wilayah Sragen. (din/adi)
Editor : Adi Pras