Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kecanduan Konsumsi Sabu di Kos, Warga Sidoarjo Jawa Timur Ditangkap Polres Sragen

Rudi Hartono RS • Jumat, 8 November 2024 | 23:56 WIB
Donny Saputra, 30, alias DS (tengah) saat ditangkap aparat Polres Sragen karena mengonsumsi narkoba. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Donny Saputra, 30, alias DS (tengah) saat ditangkap aparat Polres Sragen karena mengonsumsi narkoba. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil menangkap Donny Saputra, 30, alias DS warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dia diduga sering mengonsumsi narkotika jenis sabu di kosnya di daerah Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang.

Hal itu menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Sehingga polres melakukan penangkan di kosnya tesebut.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo membenarkan penangkapan tersangka. Kebiasaan mengonsumsi narkoba seringkali meresahkan warga sekitar di kos.

Pasalnya, DS yang diketahui telah memiliki istri dan satu anak ini seringkali nekat berpesta sabu di kos bersama-sama temannya.

”Penangkapan tersebut diawali dari informasi yang diterima petugas Satuan Narkoba . Sehingga tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 13.00,” ujar Joko, Jumat (8/11/2024).

Dalam penggerebegan tersebut, lanjut Joko, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan tersangka telah mengonsumsi sabu seberat 0,44 gram, alat hisap (bong) yang dibuat dari botol minuman, korek api, tas punggung, serta handphone milik tersangka.

DS juga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

”Memang benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DS, yang terbukti melakukan pesta sabu di kamar kostnya. Tersangka langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.

DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#narkotika #jawa timur #sabu #handphone #sidoarjo #alat hisap #Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi #narkoba #kos #karangmalang #polres sragen