Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dua Pelaku Penyerahan Rombongan Perguruan Silat di Exit Tol Sambungmacan Dibekuk Polres Sragen, Ini Identitasnya

Ahmad Khairudin • Selasa, 17 Desember 2024 | 04:40 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (IRECK O/RADAR SOLO)
Ilustrasi penganiayaan. (IRECK O/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sambungmacan berhasil menangkap dua pelaku perusakan dan penganiayaan seorang penumpang bus.

Aksi brutal itu terjadi di dekat Exit Tol Sambungmacan pada Senin (9/12/2024) lalu sekitar pukul 23.30.

Insiden bermula saat rombongan perguruan silat baru saja pulang dari kegiatan pengesahan di Madiun.

Mereka berhenti di tepi jalan untuk menunggu bus rombongan lain yang mengalami kerusakan ban.

Pada kesempatan yang sama, sekitar 30 orang menggunakan sepeda motor datang dari arah timur dan meneriakkan kata-kata provokatif.

Aksi itu kemudian berujung pada aksi pelemparan batu serta perusakan bus menggunakan senjata tajam dan kayu.

Akibat kejadian ini, kaca samping dan kaca depan bus mengalami kerusakan parah. Sementara beberapa penumpang mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Codariyanto membenarkan penangkapan dua orang pelaku perusakan dan penganiayaan penumpang bus di dekat Exit Tol Sambungmacan, Sragen tersebut.

Mereka adalah Yoga Widyasmara alias Togel, 21, warga Tanon, Sragen yang berperan memukul kaca bus menggunakan ranting kayu.

Lalu pelaku anak berinisial ARY alias Toyot, 16, yang masih berstatus pelajar yang memukul kaca depan bus menggunakan celurit.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan satu unit bus Mitsubishi FE84G BC 4x2 MT dengan kerusakan pada kaca samping dan depan.

”Kedua pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Kini, para pelaku ditahan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#madiun #exit tol #senjata tajam #Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi #Pasal 170 KUHP #perguruan silat #polres sragen #sambungmacan #pelemparan batu #bus