RADARSOLO.COM – Tim Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya di wilayah Dukuh Pengan, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen pada Sabtu (14/12/2024).
Pelaku berinisial WN alias Mingun, 31. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu 104 butir obat berkemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl.
Selain itu ada uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 21.000, sebuah tas selempang hitam serta satu unit ponsel Xiaomi warna hitam.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, pelaku telah mengkui kepemilikan barang-barang tersebut.
Obat-obatan ini diduga dijual secara ilegal tanpa memenuhi standar keamanan dan izin resmi.
"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya," terangnya.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Purwosuman. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti di lokasi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan serta pengedaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah kita," ujar AKBP Petrus.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya ini. (din/adi)
Editor : Adi Pras