RADARSOLO.COM – Hari bahagia dalam perayaan Natal juga dirasakan umat Kristiani yang Tengah menjalani masa hukuman.
Seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Sragen, ada 21 narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman.
Rinciannya 18 narapidana mendapat keringanan hukuman selama 1 bulan, tiga narapidana mendapat keringanan masa hukuman sampai 1,5 bulan.
Narapidana yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus kejahatan. Di antaranya narkoba 17 orang, UUPA 1 orang, penipuan dua orang dan penganiayaan satu orang.
Hanya saja, tidak ada yang memenuhi persyaratan pengurangan hukuman hingga dinyatakan bebas.
Selain itu, Lapas Sragen juga memberikan kesempatan bagi narapidana yang beragama kristiani untuk mengikuti ibadah misa bersama keluarga di gereja dalam lingkungan lapas.
Meski sesaat mereka sempat menikmati momentum kebersamaan dengan keluarga.
Di lapas Sragen sendiri pada Rabu (25/12/2024) terdapat 86 tahanan dan 434 narapidana. Sehingga total ada 520 penghuni Lapas Sragen.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Sragen David Saptoaji Putra menyampaikan, saat ini lapas di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
”Memperingati natal tentu menjadi milik segenap lapisan Masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Lantas penyerahan remisi bagi mereka yang telah berprestasi, dan mematuhi program pembinaan dan memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan secara nasional, termasuk Lapas Sragen ada 15.976 orang mendapatkan remisi khusus. Diharapkan dengan ini, mereka menjadi pribadi yang lebih baik. (din/adi)
Editor : Adi Pras