RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen telah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi kesehatan, pendidikan, dan teknis.
Ribuan pelamar yang telah mengikuti seleksi tahap I kini tengah menjalani proses pemberkasan sebagai langkah akhir sebelum diangkat menjadi ASN PPPK.
Data yang dihimpun, pendaftar PPPK sebanyak 2.076 orang dari eks kategori 2 (K2) dan non ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Formasi Teknis yang lulus 224 orang dari 224 formasi atau jabatan.
Kemudian untuk tenaga kesehatan (Nakes) lulus dua orang dari enam formasi.
Lalu formasi guru yang diumumkan pada Senin (6/1/2025) lulus 242 orang dari 248 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen Kurniawan Sukowati menjelaskan, pengumuman hasil seleksi tahap I telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sragen.
"Setelah pengumuman, para peserta yang dinyatakan lolos langsung dipanggil untuk melakukan pemberkasan dan mengisi daftar riwayat hidup," ujarnya.
Khusus untuk formasi tenaga pendidik, Kurniawan menjelaskan pengumuman hasil seleksi baru diterima dari panitia seleksi nasional pada hari Senin (6/1/12025).
"Sehingga, proses pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan untuk tenaga pendidik baru dimulai hari ini," imbuhnya.
Sebagian besar peserta yang lolos seleksi PPPK Sragen berasal dari eks tenaga honorer kategori II.
Namun, tidak sedikit pula peserta yang lolos berasal dari database non ASN BKN.
Terkait penempatan, Kurniawan menegaskan sesuai dengan formasi yang dilamar oleh peserta.
"Kecuali untuk tenaga pendidik, penempatannya akan ditentukan setelah lulus dan melalui verifikasi dinas pendidikan," jelasnya.
Sementara itu, untuk formasi non-pendidikan, penempatan akan dilakukan di unit kerja sesuai dengan pilihan pelamar saat mendaftar.
Saat ini para peserta yang telah lolos seleksi tengah fokus pada proses pemberkasan.
Selanjutnya akan dilakukan pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis.
"Setelah mendapat persetujuan dari BKN, bupati akan melantik para peserta yang telah lolos sebagai ASN PPPK," ujar Kurniawan.
Kurniawan juga mengingatkan bahwa seluruh ASN PPPK yang baru diangkat wajib mengikuti pelatihan dasar atau orientasi PPPK.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para ASN PPPK dalam menjalankan tugasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras