Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

80 Persen Kasus Perceraian di Sragen karena Masalah Ekonomi, Disusul Perselingkuhan dan Kecanduan Judi

Ahmad Khairudin • Selasa, 21 Januari 2025 | 00:50 WIB
Ketua Pengadilan Agama Sragen Palatua Lubis. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Ketua Pengadilan Agama Sragen Palatua Lubis. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pengadilan Agama (PA) Sragen menangani 2.481 perkara selama 2024. Dari jumlah tersebut, kasus perceraian paling tinggi, yakni mencapai 2.153 perkara.

Rinciannya sebanyak 1.608 kasus cerai gugat dan 545 cerai talak. Selama persidangan, mayoritas pemohon cerai gugat akibat masalah ekonomi, sisanya karena judi dan perselingkuhan.

Ketua PA Sragen Palatua Lubis menjelaskan, perkara yang ditangani PA Sragen tertinggi se Soloraya.

”Tapi kasusnya lebih sedikit dibanding tahun 2023 sebanyak 2.511,” ujar Palatua, Senin (20/1/2025).

Dia menambahkan, kasus paling banyak terkait cerai talak dan cerai gugat. Rata-rata usia yang bercerai sekitar 20-30 tahun.

”Banyak yang muda, alasan perceraian karena ekonomi, mencapai 80 persen. Kemudian masalah pesan di HP yang alasannya salah alamat,” ujar Palatua.

Banyak dari pihak perempuan yang mengajukan. Bisa jadi dengan banyak gugat cerai, artinya perempuan yang mulai sadar hukum.

”Mereka ingin lepas dari situasi yang tidak menentu. Bukan mereka ingin mencari pengganti yang baru,” bebernya.

Kemudian ada yang salah satu pasangan yang kecanduan judi sekitar 5 persen. Kasus akibat ketahuan selingkuh ada sekitar 10 persen.

”Ketahuannya karena pesan paket salah kirim. Tapi lebih dari 10 kali yang pesannya pakai sayang-sayangan,” guraunya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#perceraian #perjudian #sragen #perselingkuhan #talak #gugat #pengadilan agama