Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Praktik Perdagangan Manusia di Kemukus Sragen Dibongkar: Satu Mucikari Diringkus Polda, Paksa Korban Jadi LC dan PSK

Ahmad Khairudin • Rabu, 5 Februari 2025 | 00:36 WIB
Polda Jateng menunjukkan tersangka kasus TPPO yang terjadi di Gunung Kemukus, Sragen, Selasa (4/2/2025). (Dokumentasi Polda Jateng)
Polda Jateng menunjukkan tersangka kasus TPPO yang terjadi di Gunung Kemukus, Sragen, Selasa (4/2/2025). (Dokumentasi Polda Jateng)

RADARSOLO.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gunung Kemukus, kawasan Waduk Kedung Ombo, Sumberlawang, Sragen.

Dimana korbannya dipaksa praktik prostitusi terselubung. Satu mucikari ditangkap dengan berdalih membuka lowongan pekerjaan sebagai pramusaji rumah makan.

Namun dalam praktiknya, korban justru dipaksa jadi lady companion (LC) di karaoke ilegal. Bahkan dipaksa untuk open BO (booking online). Mucikari perempuan yang diamankan berinisial S alias T, 44.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS, 42, warga Tembalang Kota Semarang yang curiga dengan pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM, 18.

”Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya dia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, (4/2/2025) pagi.

Di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke.

Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.

”Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyambut baik upaya Polda Jateng dalam memberantas praktik prostitusi di Gunung Kemukus.

Dia berharap ada kolaborasi antara Pemkab Sragen dan Polda Jateng untuk membersihkan kawasan tersebut dari praktik prostitusi.

”Nah kalau Polda Jateng menemukan itu, mari kolaborasi bersama membersihkan Gunung Kemukus,” ujarnya.

Terkait izin karaoke, Bupati Yuni menjelaskan Pemkab Sragen tidak lagi menangani perizinan karaoke. Izin kini diajukan melalui Online Single Submission (OSS) dan tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) #mucikari #Gunung Kemukus #waduk kedung ombo #bupati sragen kusdinar untung yuni sukowati #lc #Polda Jawa Tengah #sragen #lady companion #sumberlawang #psk #karaoke