RADARSOLO.COM- Warga Dukuh Butuh, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, S,48, , kedapatan mencuri perhiasan milik Sri Lestari di rumah Aditya Putra Pamungkas, Sabtu (1/2/2025).
S mencuri perhiasan yang dikira emas murni, tetapi ternyata hanya imitasi dengan nilai sekitar Rp 150.000.
Pelaku kemudian ditangkap di Terminal Gendingan, Ngawi, Senin (3/2/2025).
Namun, setelah dimediasi oleh Polsek Sambungmacan, korban memutuskan menyelesaikan kasus ini secara restorative justice atau jalur kekeluargaan di Mapolsek Sambungmacan.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, keputusan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku.
"S merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai dua anaknya yang masih kecil serta merawat orang tuanya yang sakit keras. Bahkan, kebutuhan sehari-harinya sering dibantu oleh tetangga," ujar kapolres.
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Polsek Sambungmacan dan disaksikan Kepala Desa Banaran, S mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Sri Lestari.
Korban, yang telah menerima kembali perhiasannya dalam kondisi utuh, sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
"Musyawarah ini dilakukan demi asas kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial. Pelaku juga bukan residivis dan dikenal baik oleh masyarakat sekitar," tambah Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat Sri Lestari menyadari bahwa perhiasannya yang ditaruh di meja kamar hilang ketika dirinya tertidur.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sambungmacan langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi saksi, pelaku mengarah kepada S yang merupakan tetangga dan sering bekerja sebagai pembantu di rumah calon suami korban.
Baca Juga: Terdampak Angin Kencang, Puskesmas Sambirejo Sragen Alihkan Pelayanan Persalinan
S diketahui melarikan diri dari rumahnya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
Setelah diperiksa, S mengakui perbuatannya dan mengembalikan perhiasan yang ternyata hanya imitasi.
Meskipun nilai perhiasan tidak besar, kepolisian tetap memproses kasus ini sebelum akhirnya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan.
"Pelaku mengaku khilaf karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai anak-anak dan orang tuanya yang sakit," tutup Kapolres. (din/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono