RADARSOLO.COM - Warga Sragen kembali dibikin heboh dengan adanya kertas dokumen penting yang disalahgunakan. Setlah viral Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) atau pengganti ijazah jadi bungkus mi, kini Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ ADD) malah dipakai bungkus nasi kucing.
LPJ Alokasi Dana Desa yang terciduk digunakan sebagai bungkus nasi kucing itu adalah dari Pemerintah Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen.
Dalam foto viral yang beredar, tampak kertas dengan isi nama-nama penerima bantuan dana ADD itu kotor oleh sambal lantaran dipakai bungkus nasi kucing.
Atas heboh masalah itu, Kepala Desa Bonagung Suwarno mengatakan, LPJ ADD tersebut berasal dari tahun 2018.
Menurut dia, kertas itu merupakan salinan hasil penggandaan, bukan dokumen asli yang disimpan di balai desa.
"Dokumen asli masih tersimpan di Balai Desa Bonagung. Yang digunakan kemungkinan hanyalah salinan," ujar Suwarno, Senin (17/2/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sragen Pujiatmoko menyatakan, akan menelusuri insiden ini lebih lanjut.
Menurutnya, dokumen administrasi desa yang telah berusia 5 tahun ke atas seharusnya dimusnahkan secara resmi melalui prosedur baku. Seperti pembakaran dengan berita acara.
“Secara administrasi, dokumen yang sudah lebih dari lima tahun bisa dimusnahkan dengan cara dibakar dan menggunakan berita acara. Tidak boleh dijual sebagai barang loak atau digunakan sembarangan,” tegasnya.
Pujiatmoko juga menambahkan, pembinaan tata kelola dokumen di tingkat desa perlu ditingkatkan, meski tidak ada sanksi administratif yang diberlakukan.
SKHU Jadi Bungkus Mi
Sebelumnya juga viral unggahan di medsos yang memperlihatkan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) alias pengganti ijazah sementara asli siswa SD yang disalahgunakan sebagai bungkus mi.
Unggahan dari akun Facebook Pijer Sablonkaos Cuttingsticker menampilkan sertifikat hasil ujian nasional SD tahun pelajaran 2018/2019 atas nama Muhammad Billi Irawan dari SD Musuk 2, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen.
Pemilik akun mengaku menemukan dokumen berharga tersebut dipergunakan sebagai bungkus mi.
Kepala Disdikbud Sragen Prihantomo pun buka suara atas penemuan SKHU asli untuk bungkus mi itu.
Dia menegaskan, pemeliharaan dokumen seperti SKHU merupakan tanggung jawab penuh pemiliknya.
"Dokumen-dokumen ini merupakan hak pribadi siswa setelah lulus dan harus dirawat sebaik-baiknya. Jika hilang, pemilik akan mengalami kesulitan dan pihak kami pun harus repot membuat dokumen pengganti," jelas Prihantomo, Kamis (23/1/2025).
Ia juga mengimbau agar pemilik dan penemu dokumen saling berkomunikasi demi menjaga keberadaan dokumen tersebut.
”Pemeliharaan dan sebagainya, untuk dirawat sebaik-baiknya. Diimbau untuk penemu dan pemilik untuk bisa saling komunikasi, karena itu dokumen yang sangat penting bagi anak kedepannya,” ujarnya.
Hal ini mengingat fungsinya yang krusial untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, dan keperluan administratif lainnya di masa depan. (din/ria)
Editor : Syahaamah Fikria