Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Korbannya Diminta Beli Burung Gagak untuk Ritual, Sutiman Warga Tanon Sragen Mengaku Bisa Menggandakan Uang

Ahmad Khairudin • Kamis, 20 Februari 2025 | 17:59 WIB
Sutiman alias Jeman, 49, warga Dukuh Pancuran RT 19, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen, ditangkap polisi dalam kasus penipuan.
Sutiman alias Jeman, 49, warga Dukuh Pancuran RT 19, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen, ditangkap polisi dalam kasus penipuan.

RADARSOLO.COM-Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus uang gaib.

Pelaku, Sutiman alias Jeman, 49, ditangkap di rumahnya di Dukuh Pancuran RT 19, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen, Senin (10/2/2025).

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/52/VIII/2024/SPKT/Polres Sragen/Polda Jawa Tengah tertanggal 14 Agustus 2024.

"Korban bernama Triyani, warga Tegal Mulyo, Mojosongo, Jebres, Kota Solo. Ia menjadi korban penipuan sejak Oktober 2022. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Isnovim, Kamis (20/2/2025).

Kejadian bermula pada September 2022, saat korban diperkenalkan kepada pelaku oleh seorang bernama Sadiman.

Sutiman alias Jeman mengaku memiliki kemampuan untuk mengeluarkan uang gaib melalui ritual tertentu.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta korban menyerahkan sejumlah uang guna "membeli" kebutuhan ritual.

Seperti burung gagak, kambing kendit, dan keperluan mendatangi makam-makam tertentu di Sragen.

Namun, setelah korban menyerahkan uang dalam jumlah besar, uang gaib yang dijanjikan tak pernah muncul.

"Korban mengalami kerugian lebih dari Rp35 juta, termasuk uang tunai serta sepeda motor beserta dokumen resminya," jelas AKP Isnovim.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

✅ Rekening koran sebagai bukti transaksi

Baca Juga: Isi Pesan Presiden Subianto Prabowo kepada 961 Kepala Daerah yang Baru Saja Dilantik

✅ Surat tulisan tangan terkait ritual yang dijanjikan pelaku

✅ Tangkapan layar percakapan bukti transfer Rp1 juta ke rekening Bank BRI atas nama Nur Mega B

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan keterangan saksi di lokasi kejadian, Unit Resmob Polres Sragen berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Pada 10 Februari lalu, tim kami mengamankan Sutiman di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya," ungkap AKP Isnovim.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Sragen menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi.

Saat ini, berkas perkara sedang dipersiapkan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mengingatkan warga agar tidak mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, seperti uang gaib atau penggandaan uang. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang," tegasnya. (din/wa)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#penipuan #sragen #solo #Penggandaan Uang #tanon #gaib #modus