RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Kejadiannya di area kawasan wisata Gunung Kemukus, tepatnya di Dukuh Gunungsari, RT 33/00, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.
Destinasi wisata ikonik di Sragen ini kerap menjadi sorotan kasus prostitusi di bawah umur. Mengingat awal tahun ini juga terjadi kasus serupa. Hanya saja ditangani Polda Jateng.
Pengungkapan kasus terbaru terjadi pada Selasa (11/3/2025) malam sekitar pukul 21.00. Menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di wilayah tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Gunung Kemukus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam dengan menyamar sebagai pelanggan di sebuah warung milik tersangka, Sri Haryani, 50, warga Gunungsari.
Sri diduga berperan sebagai mucikari yang menyalurkan wanita pekerja seks komersial (PSK).
“Dari hasil penyelidikan dan penyamaran, kami memastikan adanya praktik perdagangan orang di lokasi tersebut. Korban adalah seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual,” ujar kapolres pada Rabu (12/3/2025).
Korban diketahui nama samara Vio, seorang gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Boyolali.
Vio yang tercatat tidak menyelesaikan pendidikan SMP ini menjadi korban eksploitasi setelah ditawarkan oleh Sri Haryani kepada pelanggan untuk layanan prostitusi.
Dalam praktiknya, Sri Haryani menerima imbalan finansial dari transaksi tersebut.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu dan dua alat kontrasepsi dari lokasi kejadian.
Sri Haryani langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku perekrutan, pengangkutan, atau eksploitasi seseorang dengan tujuan keuntungan.
Pendalaman dari kepolisian, ditemukan fakta bahwa Sri Haryani berperan sebagai mucikari yang mengatur transaksi prostitusi dengan memanfaatkan Vio sebagai korbannya.
“Pelaku mendapatkan upah dari jasa yang ditawarkan kepada pelanggan,” imbuh kapolres.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas TPPO di wilayah Sragen, terutama di kawasan seperti Gunung Kemukus yang rawan terjadi praktik ilegal,” tegasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras