RADARSOLO.COM – Polres Sragen berhasil menyita sejumlah benda berbahaya dan meresahkan selama melaksanakan Operasi Pekat Candi 2025. Dalam dua hari berturut-turut, petasan dan minuman keras (miras) berhasil diamankan.
Hasil operasi pada Sabtu dan Minggu, (15-16/3/2025) cukup fantastis. Operasi ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Wakapolres Sragen Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Sillalahi menyampaikan, operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas Polres Sragen dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Sasaran utamanya meliputi peredaran miras ilegal, penjualan petasan tanpa izin, serta aksi premanisme oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) di wilayah hukum Polres Sragen.
"Hasil operasi ribuan petasan dan minuman keras disita. Selama dua hari operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua pelaku," terangnya, Selasa (18/3/2025).
Dia menjelaskan, di Kecamatan Masaran, tim gabungan Polsek Masaran, Sat Intelkam, dan Sat Reskrim Polres Sragen menangkap seorang pelaku berinisial S, 48, yang menjual petasan tanpa izin di Pasar Masaran.
Petasan yang disita antara lain 20 petasan tikus Tor berisi 400 biji, 460 petasan 1 Bang merah, 720 petasan Smoke SMS 2 biru, 600 petasan Smoke SMS 3 hijau.
Sementara itu, di Kecamatan Sidoharjo, Polsek Sidoharjo menangkap pelaku berinisial SP, 46, di Toko Kelontong Vino, Dukuh Jetak. Barang bukti yang diamankan yakni 233 petasan tikus Tor, 379 petasan Leopard King Color Smoke Original, 2.270 petasan korek.
Total petasan yang disita dari kedua pelaku mencapai 5.062 buah.
"Penjualan petasan tanpa izin melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” ujar Kompol Novilia.
Selain itu, ratusan botol miras juga disita. Tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Sragen serta Polsek Gesi, Sumberlawang, Plupuh, dan Ngrampal menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis.
Miras yang disita antara lain 19 liter ciu Gedang Kluthuk, 32 botol ciu ukuran 600 ml, 79 botol ciu ukuran 1,5 liter, 67 botol minuman keras pabrikan berbagai merek.
"Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek masing-masing untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri serta mengurangi potensi gangguan keamanan di Kabupaten Sragen. (din/adi)
Editor : Adi Pras