RADARSOLO.COM-Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Satlantas Polres Sragen melakukan penyekatan terhadap kendaraan berat mulai Minggu (23/3/2025) pukul 00.00.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi kemacetan dan mendukung kelancaran perjalanan pemudik.
Kasat Lantas Polres Sragen Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono meNyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Ngabuburit kanggo Amane Sragen (Ngaso Kang), Sabtu (22/3/2025).
“Mulai pukul 00.00 tanggal 23 Maret, kendaraan berat yang berasal dari arah Jawa Timur akan kami putar balik di perbatasan Sragen-Jatim, tepatnya di wilayah Sambung Macan,” tegas Iptu Kukuh.
Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas
Penyekatan akan dilakukan terhadap kendaraan berat tertentu, yaitu:
-
Truk pengangkut galian C seperti hasil tambang, tanah, pasir, batu, dan sejenisnya.
-
Truk pengangkut material bangunan.
-
Kendaraan bersumbu tiga atau lebih (kendaraan 10 roda ke atas).
Namun, terdapat beberapa pengecualian. Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain:
-
Pengangkut bahan pokok/sembako.
-
Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas.
-
Kendaraan kecil yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Titik Penyekatan
Baca Juga: Tol Fungsional Tamanmartani Dioperasikan, Akses ke Objek Wisata Candi Prambanan Lebih Cepat
Selain Sambung Macan, penyekatan juga akan diberlakukan di sejumlah titik lainnya, antara lain:
-
Perbatasan Gemolong–Purwodadi.
-
Exit tol Sragen.
-
Lintasan Pungkruk dari arah Solo.
-
Jalur arteri menuju Purwodadi dan Ring Road Sragen.
Sosialisasi dan Sanksi
Menurut Iptu Kukuh, Satlantas Polres Sragen telah melakukan sosialisasi kebijakan ini sejak jauh hari, baik melalui media sosial, media massa, maupun pendekatan langsung ke masyarakat.
“Jika ada kendaraan yang nekat melintas, kami akan berikan tindakan tegas berupa tilang. Meski demikian, pendekatan persuasif tetap kami kedepankan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Polres Sragen berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, aman, dan tertib. (din/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono