Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Penipuan Berkedok Motor Lelang dan Lowongan Kerja Terbongkar di Sragen, Pelaku Tertangkap Saat Ngabuburit

Ahmad Khairudin • Jumat, 28 Maret 2025 | 20:51 WIB
Aldi Wahyu Saputro, pelaku penipuan di wilayah Sragen yang berhasil ditangkap Polres Sragen.
Aldi Wahyu Saputro, pelaku penipuan di wilayah Sragen yang berhasil ditangkap Polres Sragen.

RADARSOLO.COM – Jajaran Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 17,8 juta.

Pelaku diketahui seorang residivis berinisial Aldi Wahyu Saputro (31), warga Mojo Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.

Tersangka ditangkap saat ngabuburit di Pasar Ramadan depan SDN 6 Sragen pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam laporannya kepada Kapolda Jateng menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan korban Ari Hermawan (35), warga Kecamatan Mondokan, pada Senin (24/3/2025).

Kejadian bermula saat istri korban, Etri Jayanti (35), dikenalkan kepada Aldi melalui seorang perantara, Sukini.

Aldi menawarkan motor Honda Vario 125 tahun 2019 dengan harga miring, hanya Rp 6,8 juta, mengklaim sebagai hasil lelang dari RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro.

Tergiur, Etri membayar uang muka Rp 3 juta. Setelahnya, Aldi juga menawarkan lowongan kerja sebagai staf gudang farmasi kepada Ari dengan gaji Rp 3,3 juta, lalu meminta setoran bertahap dengan alasan biaya administrasi, seragam, rekening, hingga jaminan penempatan kerja.

Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Sukini, kemudian diteruskan ke istri Aldi, Fitri Handayani. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 17,8 juta.

Sebagai penguat kebohongan, Aldi menyerahkan tiga kain batik sebagai seragam kerja. Namun, janji-janji Aldi tidak pernah terealisasi. Korban pun melapor ke Polres Sragen.

Polisi bergerak cepat dan menangkap Aldi saat sedang ngabuburit di Pasar Ramadan. Dalam interogasi, Aldi mengaku melakukan penipuan.

Barang bukti yang disita berupa dua baju batik dan satu kain batik.

Kapolres AKBP Petrus menegaskan, Aldi dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan janji-janji palsu, baik soal motor lelang maupun pekerjaan fiktif,” tegas Kapolres.

Saat ini, Aldi telah ditahan dan dalam proses penyidikan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan atau barang murah tanpa bukti yang jelas.

“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang berkedok lowongan kerja atau lelang kendaraan,” pungkasnya. (din)

Editor : Damianus Bram
#penipuan #residivis #lelang kendaraan #Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi #lowongan kerja #polres sragen