Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kurang dari 48 Jam, Polsek Gemolong Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok

Ahmad Khairudin • Jumat, 11 April 2025 | 23:46 WIB

 

Polsek Gemolong tangkap pelaku penganiayaan menggunakan golok.
Polsek Gemolong tangkap pelaku penganiayaan menggunakan golok.

RADARSOLO.COM – Respons cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Gemolong dalam menangani kasus penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kamar kos bernama Kos Yustin, Dukuh Kategan RT 02 RW 03, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong.

Korban, Sugiyanti (22), warga Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam berupa golok oleh pelaku Andi Saputro alias Kucing (31), warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong.

Menurut AKP Liyan, insiden bermula dari cekcok karena pelaku melarang korban untuk bekerja.

Pertengkaran memuncak hingga pelaku mengambil golok dari dapur dan menyerang korban.

Sugiyanti sempat menangkis serangan ke arah perut, namun mengalami luka di ibu jari tangan kanan dan pergelangan tangan kiri.

Peristiwa ini disaksikan Dany Rizky Suharto, yang bahkan diminta pelaku untuk membeli perban. Setelah kejadian, pelaku sempat membersihkan bercak darah di lokasi dan melarikan diri.

Laporan korban diterima pada Rabu (9/4/2025), dan sekitar pukul 23.30 WIB malam harinya, pelaku berhasil diamankan di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.

 Baca Juga: Unggul di Atas Kertas atas Persis Solo, Malut United Antisipasi Hal Ini Bisa Terjadi

Polisi kemudian membawa pelaku ke Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, untuk mengambil barang bukti utama, yakni sebilah golok.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu bilah golok sepanjang 50 cm, satu pisau badik bergagang kayu sepanjang 30 cm, kain keset kaki berlumuran darah, dan satu unit ponsel Infinix HOT 12i warna abu-abu.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas AKP Liyan.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Gemolong berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan.

Sementara itu, Sugiyanti mendatangi Polsek Gemolong usai mendapat kabar pelaku telah ditangkap.

Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kesigapan dan kerja cepat jajaran kepolisian. Sugiyanti mengaku lega dan merasa lebih aman setelah pelaku berhasil diamankan. (din)

Editor : Damianus Bram
#golok #Polsek Gemolong #senjata tajam #pengancaman #penganiayaan