Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Pembangunan Pabrik PT Donglong Textile Semarang Dikecam, Belum Kantongi Izin Resmi

Damianus Bram • Kamis, 17 April 2025 | 00:04 WIB
Suasana di pabrik yang tengah dibangun PT Donglong Textile Semarang.
Suasana di pabrik yang tengah dibangun PT Donglong Textile Semarang.

RADARSOLO.COM – Pembangunan pabrik milik PT Donglong Textile Semarang di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek konstruksi tetap berjalan meskipun belum mengantongi izin resmi.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke lokasi proyek pada Rabu (16/4/2025), tidak ada satu pun penanggung jawab dari perusahaan yang dapat ditemui.

Salah satu petugas keamanan bernama Fatah menyatakan bahwa tidak ada pihak yang berwenang memberikan pernyataan.

"Tidak ada yang bisa dikonfirmasi dari perusahaan," ucapnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Dwi Agus Prasetyo, menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan industri wajib mematuhi prosedur perizinan, termasuk kepemilikan dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Proses Amdal paling cepat memakan waktu satu tahun," jelas Dwi Agus.

Ia menduga investor sengaja memulai proyek lebih awal guna mengejar efisiensi waktu, dengan harapan dokumen perizinan dapat menyusul kemudian.

"Kalau menunggu Amdal satu tahun, lalu PBG satu tahun lagi, total bisa dua tahun. Mungkin itu perhitungan mereka," ujar Dwi.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tetap melanggar ketentuan hukum.

"Jane ora oleh, tapi curi start setahun," ujarnya menegaskan.

Tak hanya Amdal, Dwi menyebut bahwa PT Donglong Textile juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari tim ahli.

Kedua dokumen tersebut wajib dikantongi sebelum dan setelah konstruksi berjalan.

"SLF dikeluarkan setelah bangunan selesai dan diperiksa tim ahli PBG," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Donglong Textile belum memberikan keterangan resmi mengenai pelanggaran prosedur dalam pembangunan pabrik tersebut. (din)

Editor : Damianus Bram
#persetujuan bangunan gedung #amdal #pabrik #sragen #PBG #Pembangunan #PT Donglong Textile