RADARSOLO.COM – Seorang mantan kepala desa (kades) di Sragen berinisial HS harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait dengan transaksi jual beli rumah.
Laporan ini dilayangkan oleh korban bernama Margingsih warga Kecamatan Sambirejo yang didampingi oleh tim advokat dari Aris Widodo dan Partners Law Firm, Jakarta. Mereka secara resmi membuat pengaduan di Polres Sragen pada Jumat (25/4/2025).
Advokat Aris Widodo menjelaskan, laporan ini didasari dugaan kuat adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP.
”Kejadian ini terjadi sekitar September 2020. Terlapor diduga menjanjikan klien kami untuk memiliki rumah di Perumahan Candi Asri 2. Untuk meyakinkan korban, terlapor mengajak korban mensurvei rumah tersebut,” ungkap Aris, kemarin (27/4/2025).
Setelah korban merasa cocok dengan rumah yang ditawarkan, terlapor meminta Margingsih untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta secara bertahap. Namun, setelah uang tersebut berada di tangan terlapor, diduga kuat uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru digelapkan.
”Akibatnya, Margingsih tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan dan uangnya pun tidak pernah dikembalikan,” terangnya.
Faisal yang juga tergabung dalam tim pembela korban menambahkan pihaknya mendesak kasus ini diusut tuntas pihak kepolisian.
”Kami berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara objektif dan profesional. Keadilan harus ditegakkan bagi klien kami,” tegasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras