Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Parah! Seleksi Perangkat Empat Desa di Sragen Ini Gunakan LPPM Abal-Abal, SK Terancam Dicabut

Ahmad Khairudin • Kamis, 1 Mei 2025 | 02:27 WIB
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Proses seleksi perangkat yang dilakukan empat desa di Sragen pada 2023 terbukti menggunakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) abal-abal.

Setelah terbukti, Inspektorat Kabupaten Sragen mengambil langkah tegas menindaklanjuti perkara tersebut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi menyampaikan, desa yang diminta meninjau ulang antara lain Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang; Desa Gilirejo, Kecamatan Miri; Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan; dan Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal.

Pihaknya sudah melakukan langkah investigasi dan melaksanakan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dalam prosesnya, Inspektorat sudah meminta klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dicatut oknum sebagai LPPM penyelenggara seleksi perangkat desa.

Alhasil, klarifikasi UGM menegaskan tidak pernah kerjasama proses seleksi perangkat desa dengan empat desa tersebut.

”Otomatis LPPM tidak sah” ujar Badrus, Rabu (30/4/2025).

Badrus menambahkan setelah dipastikan seleksi menggunakan LPPM abal-abal, pihaknya merekomendasikan tiga point untuk empat desa tersebut. Pertama, yakni peninjauan kembali surat keputusan (SK) perangkat desa terpilih.

Kedua, pengembalian kembali anggaran desa dalam proses seleksi perangkat tersebut. Sedangkan total kerugian yang harus dikembalikan senilai Rp 62,8 juta. Ketiga yakni pelaksanaan uji kompetensi ulang. 

”Dengan bukti seperti ini, silahkan kepala desa tinjau ulang, dan silahkan laksanakan uji kompetensi ulang. Uji kompetensi ini menjadi satu kesatuan dalam proses seleksi perangkat desa,” terangnya.

Dia menyampaikan memberi waktu 60 hari pada desa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Pabrik Tekstil di Sambungmacan yang Bermasalah Izinnya Dikabarkan Buka Lowongan Kerja, Ini Penjelasan Disnaker Sragen

”Paling tidak dalam 60 hari sudah ada progress. Dan kita juga akan laporkan ke kejaksaan tinggi,” bebernya. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#perangkat desa #UGM #ngrampal #sragen #sumberlawang #Miri #inspektorat #sambungmacan #LPPM