Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Penawar Harga Terendah Lelang Gedung Diagnostik RSUD Sragen Gagal Menang, Pemkab Beri Penjelasan

Ahmad Khairudin • Jumat, 2 Mei 2025 | 03:05 WIB
Lahan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen yang akan dibangun Gedung Diagnostik. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Lahan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen yang akan dibangun Gedung Diagnostik. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Proses lelang pembangunan Gedung Diagnostik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro sudah dalam tahap akhir.

Pemenang sudah diketahui, namun bukan penawar terendah yang mendapatkan tender.

Situasi ini sempat menjadi perdebatan. Lantaran dalam penawaran pembangunan gedung senilai Rp 35 miliar ini, terdapat perusahaan yang mengajukan penawaran rendah, sekitar Rp 28,9 miliar.

Namun dimenangkan oleh PT Karsa Prabala dengan penawaran Rp 32,5 miliar. Proses lelang sudah diumumkan pada 19 Maret 2025.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sragen, Muhammad Purwaka Adi Nugraha menjelaskan, ada 94 pendaftar lelang pekerjaan gedung tersebut.

Namun hanya 12 peserta yang mengajukan lelang. Dari para peserta, tidak serta merta yang memberikan penawaran terendah yang akan menang.

”Tetapi ada mekanisme evaluasi. Meliputi administrasi kemudian evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan pembuktian kualifikasi. Kebetulan tidak serta merta penawar terendah yang menang. Tapi di dokumen ada persyaratan. Peserta harus memenuhi dokumen persyaratan,” terangnya, Kamis (1/5/2025).

Jadi syarat untuk bisa menang tender adalah semua dokumen persyaratan terpenuhi. Kemudian harga yang terendah.

”Meski penawaran lebih rendah, tapi tidak memenuhi dokumen persyaratan harus gugur,” terangnya.

Sehingga menang atau tidak dalam lelang tidak sekadar persaingan harga. Lantas dokumen yang sudah diunggah di LPSE tidak bisa dihapus. Dokumen akan tersimpan dalam server, setidaknya sampai 25 tahun.

Baca Juga: Tiga Hari Hilang di Waduk Kedungombo, Warga Miri Sragen yang Tenggelam Bersama Anak Akhirnya Ditemukan

Dia menegaskan dokumen yang sudah masuk server akan diunduh ulang oleh auditor. Sehingga tidak bisa meluluskan penawar yang tidak melengkapi persyaratan.

”Auditor masuk sistem kami, sampai tahu jika ada persengkongkolan. Kalau menang dikalahkan dan menang dikalahkan, pasti ketahuan,” ujar Purwaka.

Penetapan dokumen persyaratan sendiri diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lantas masuk dalam pokja pemilihan. Kemudian syarat dikaji ulang. Namun syarat ini hak mutlak dari PPK atas sepengetahuan pengguna anggaran. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#tender #sragen #RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen #LPSE #lelang proyek #pengadaan barang dan jasa