RADARSOLO.COM – Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sragen Bersatu bertandang ke Kantor Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Terpadu Kabupaten Sragen.
Kunjungan yang dilangsungkan pada Senin (5/5/2025) ini dimaksudkan untuk mengawal Rekomendasi Inspektorat terkait perkara perangkat desa yang dikabarkan berhasil terpilih setelah seleksi menggunakan LPPM abal-abal.
Koordinator LSM Sragen Bersatu Budi Setyo menyampaikan pihaknya mengawal rekomendasi inspektorat yang ditujukan ke kepala desa. Lantas pihaknya menemui pejabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen.
Budi menyampaikan terkait peninjauan kembali SK perangkat desa ini sepenuhnya kewenagan Inspektorat. Dalam perumusannya melibatkan bagian pemerintahan dan PMD Sragen.
”Kewenangan di inspektorat karena telah menerima limpahan perkara dari kejaksaan Tinggi (Kejati),” ujarnya.
Dia menyampaikan hasil pertemuan dengan Kabag pemerintahan, ada rekomendasi untuk menggelar tes atau seleksi ulang. Selain itu pihaknya mendapatkan informasi, selain empat desa tersebut, ada desa lain yang menggunakan jasa LPPM abal-abal itu.
”Dari instruksi Inspektorat kan empat desa. Namun saat itu yang bekerjasama dengan LPPM abal-abal lebih dari empat desa yang disebutkan,” ujarnya.
Budi menyampaikan terkait masalah ini, pihaknya sudah memberikan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak kejaksaan sudah menerjunkan orang untuk turun ke lapangan menemui peserta seleksi yang lolos dan tidak lolos.
Mereka mendapatkan keterangan dari yang tidak lolos, bahwa sudah menyerahkan uang atau down payment (DP) 50 persen. Setelah lolos baru melengkapi. Sedangkan keterangan yang lolos sebagai perangkat, bahwa urusan dibalik itu diurus orang tuanya.
”Bukan kami menuduh, kecurigaan kami, puldata/pulbaket yang didapat Kasi Intel Kejati, diserahkan pada Aspidsus mungkin ada yang displit. Sehingga kesalahan yang disampaikan hanya administrasi,” ujarnya.
Jika rekomendasi dilaksanakan untuk tes ulang, lanjut dia, semua peserta punya hak yang sama untuk mengikuti. Selain itu, dia menyampaikan indikasi yang diserahkan di KPK pada 19 Februari 2025. Kemudian diminta keterangan pada 21 Februari 2025.
"Rekomendasi Inspektorat pada kepala desa, semestinya bisa ditindaklanjuti sampai bulan depan. Waktunya tinggal sedikit,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras