Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Buntut Seleksi Perangkat Pakai LPPM Abal-Abal, DPRD Sragen Minta Seluruh Data Desa Dibuka

Ahmad Khairudin • Jumat, 9 Mei 2025 | 03:35 WIB
Sejumlah elemen masyarakat Sragen siap kawal kasus pelanggaran seleksi perangkat desa yang menggunakan LPPM abal-abal. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Sejumlah elemen masyarakat Sragen siap kawal kasus pelanggaran seleksi perangkat desa yang menggunakan LPPM abal-abal. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Komisi I DPRD Sragen ikut menyoroti persoalan perangkat desa yang mendapat rekomendasi inspektorat karena terbukti menggunakan Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) abal-abal saat seleksi. Sejumlah instansi terkait penjaringan dan penyaringan dihadirkan, Kamis (8/5/2025).

Dewan kemudian mendesak agar data desa yang mengelar pengisian perangkat beberapa tahun terakhir dibuka. Lantaran ada indikasi lebih dari empat desa yang disebutkan menggunakan LPPM UGM abal-abal tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Sragen Inggus Subaryoto menjelaskan, dewan mengambil sikap soal pengisian perangkat desa ini. Dalam hasil rapat, sepakat agar rekomendasi dari inspektorat untuk segera ditindaklanjuti. Mumpung tenggat waktu yang sudah ditetapkan masih tersisa sekitar 30 hari.

”Jadi memang proses seleksi itu memang menggunakan lembaga fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya,” terangnya.

Dari hasil rapat yang dilakukan, pihaknya lantas meminta data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen terkait kemungkinan ada desa lain selain empat desa yang disebutkan dalam rekomendasi inspektorat.

Karena tidak bisa menyebutkan, dewan lantas meminta untuk segera memberikan data kegiatan pengisian perangkat desa pada 2022-2024 di Dinas PMD Sragen.

”Kita punya felling, yang memakai lembaga fiktif itu tidak hanya empat desa. Mungkin sebelumnya pada 2022 ada yang menggunakan itu,” ujarnya.

Tidak hanya soal pengisian perangkat saja, Komisi I juga akan melakukan pengawasan pada seleksi mutasi perangkat yang sudah dilakukan. Karena mekanisme mutasi juga menggunakan lembaga LPPM. Dimungkinkan memakai lembaga fiktif tersebut.

Inggus yang juga bagian dari Komisi I DPRD Sragen periode yang lalu sudah mengingatkan sejak lama. Pihaknya juga kecewa, karena masalah bergulir sudah lama. Namun inspektorat tidak bertindak sejak dulu.

”Waktu itu kami sudah melihat indikasi LPPM itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tapi kenapa tidak ada penyikapan secara serius dan sempat tidak ada tindak lanjut. Kami sudah menanyakan secara detail. Makanya kami yakini lebih dari empat desa,” terangnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi merekomendasikan dinas terkait melakukan pendampingan ke desa dan menindaklanjuti inspektorat.

Selain itu komisi I DPRD juga berencana mengundang kepala desa dan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

”Agar semakin terang dan jelas, secepatnya rencana minggu depan,” ujarnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#perangkat desa #UGM #sragen #inspektorat #DPRD Sragen #LPPM