Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pendadaran Calon Pendekar, Polres Sragen Tilang 22 Sepeda Motor Knalpot Brong

Ahmad Khairudin • Selasa, 27 Mei 2025 | 01:13 WIB
Anggota Satlantas Polres Sragen mengamankan sepeda motor berkalpot brong yang memprovokasi saat pendadaran perguruan silat, Minggu (25/5/2025) malam. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Anggota Satlantas Polres Sragen mengamankan sepeda motor berkalpot brong yang memprovokasi saat pendadaran perguruan silat, Minggu (25/5/2025) malam. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Puluhan motor yang berknalpot brong diamankan oleh Satlantas Polres Sragen di kawasan jalan raya Sukowati, Kecamatan Sidoharjo, Sragen pada Minggu (25/5/2025) malam.

Tindakan tegas itu dilakukan saat melakukan pengamanan kegiatan salah satu perguruan silat.

Informasi yang dihimpun Radarsolo.com, polisi sedang menggelar kegiatan pengamanan tes pendadaran PSHT Pusat Madiun Cabang Sragen.

Kegiatan pendadaran dilaksanakan di padepokan PSHT Patihan, Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Kasat lantas Polres Sragen Iptu Kukuh mengatakan, total sebanyak 22 unit kendaraan yang terjaring.

”Saat anggota kami melakukan pengamanan arus lalu lintas yang dibantu oleh pengamanan internal perguruan silat (pamter), ada beberapa yang menggeber-geber kendaraannya hingga membuat warga masyarakat sekitar resa," ujarnya.

Lalu satlantas berkoordinasi dengan pengamanan internal perguruan silat tersebut untuk mengambil suatu sikap tegas.

Kerjasama dengan tim pengamanan internal mereka yang kemudian menghentikan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut. Baru kemudian anggota polres melakukan tindakan.

Kendaraan yang berhasil dirazia kemudian ditilang secara manual di tempat dan dilakukan penyitaan.

Sementara pemilik sepeda motor tersebut dapat mengambil kendaraan dengan syarat membawa knalpot standar dan menggantinya secara langsung.

”Jadi kendaraan tersebut bisa diambil jika knalpotnya sudah diganti dengan aslinya atau standarnya, dan tentunya juga sesuai dengan mekanisme proses penanganan perkara tilang,” ucap Kukuh.

Dia menambahkan, cara bertindak ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa menimbulkan ekses lainnya.

Dia menegaskan Polres Sragen terus berkomitmen untuk mewujudkan zero knalpot brong.

”Jangan lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,mari saling menghormati hak sesama pengguna jalan serta masyarakat yang dilintasi, tunjukkan jika organisasi yang diikuti tersebut memberikan kebaikan bagi masyarakat sekitar,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#knalpot brong #psht #sragen #perguruan silat #sidoharjo #polres sragen #tilang