RADARSOLO.COM – Jajaran Polres Sragen berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu di wilayahnya. Tiga orang pelaku, termasuk satu di antaranya anak di bawah umur.
Dia diringkus setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah warung di Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan Suparmi, pemilik Warung Ngasem Made Wetan, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.00.
Suparmi merasa curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakan oleh salah satu pelaku untuk membeli rokok.
”Pelapor merasa ada kejanggalan pada uang yang diterimanya, sehingga dia berinisiatif mencari pelaku yang sudah pergi menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna biru metalik. Mobil itu terpantau berhenti di Indomaret Tangen,” terang AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Hasil penyelidikan, peredaran upal dilakukan oleh Risqiyan Wahyu Wijaya dan Bagus Maudi Sapara, serta seorang anak di bawah umur dengan nama alias Gareng.
Dalam tindak kejahatan ini Bagus Maudi Sapara menjadi pembuat uang palsu di Wonosari, Yogyakarta, bersama WS, pelaku yang masih buron sekaligus ayah dari pelaku Risqiyan.
Dia menjelaskan, mereka mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu. Bahkan USD 50 dollar Amerika dengan menggunakan alat cetak seperti laptop, printer, penggunting kertas besar, lem, dan sapu lidi.
Barang bukti uang palsu ditemukan di dalam tas pinggang Risqiyan dan di bawah setir mobil.
Dalam aksinya Risqiyan Berperan mengedarkan dan membelanjakan uang palsu, serta menyimpan uang palsu di dalam tas pinggangnya dari Yogyakarta hingga Sragen.
Kemudian Bagus Maudi Sapara Berperan membuat uang palsu berbagai pecahan, serta ikut memilah uang palsu yang rusak.
Sedangkan anak di bawah umur dengan nama alias Gareng berperan mengedarkan dan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di warung.
Petrus Parningotan Silalahi menambahkan bahwa ketiga pelaku saling mengetahui bahwa uang yang mereka edarkan adalah uang palsu dan dengan sadar membelanjakannya untuk membeli barang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (din/adi)
Editor : Adi Pras