Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polres Sragen Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Satu dari Karanganyar: Ini Identitasnya

Ahmad Khairudin • Jumat, 13 Juni 2025 | 03:10 WIB
Salah seorang pengedar sabu (kiri) diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Salah seorang pengedar sabu (kiri) diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polres Sragen meringkus tiga tersangka pengedar sabu dalam operasi kilat selama sepekan terakhir. Total barang bukti seberat 4,33 gram sabu diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi menjelaskan, pengungkapan pertama di Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen pada Senin (9/6/2025) pukul 13.00 WIB.

Satu orang dibekuk yakni RAT alias Ontol, 24, warga Sragen kota. Barang buktinya (BB) paket sabu siap edar dengan total berat 1,16 gram, alat hisap rakitan, dan sebuah ponsel.

”Dalam interogasi, tersangka Ontol mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial KTS seharga Rp 2,5 juta untuk dijual kembali,” jelas Luqman, Kamis (12/6/2025).

Selang dua hari kemudian, pada Rabu (11/6/2025), tim melakukan penangkapan di halaman SPBU Tunjungan, Kecamatan Sambungmacan.

Pria beinisial AW alias Ari alias Tompo, 33, asal Kecamatan Gondang dibekuk. BB sabu seberat 1,30 gram.

Dari penangkapan Ari, ditangkaplah pria berinisial HS alias Hery, 30, warga Jaten, Kabupaten Karanganyar. Dia berhasil diringkus di halaman SPBU Kebakkramat dengan BB shabu seberat 1,87 gram.

”Keduanya memiliki hubungan jual beli. Tersangka Ari mengaku membeli sabu dari Hery untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sragen,” tambah Lukman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Pihaknya menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #gondang #sabu #sragen #Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi #polres sragen #sambungmacan #kebakkramat