RADARSOLO.COM – Jajaran Polres Sragen mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone (HP) di sebuah rumah sekaligus warung di Dukuh Taraman, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Minggu (25/5/2025).
Korbannya adalah Sadiman Hadi Prayitno, warga setempat. Dia menceritakan, awalnya selesai salat Duhur menaruh HP di meja kasir warung miliknya dalam kondisi di-charger.
Saat itu, dia juga melihat dua HP lain milik Hendi Cahyo Arif dan Yulia Nindi Permatasari juga berada di meja kasir.
Setelah mencolok charger HP-nya, korban pergi ke dapur untuk memasak mi. Beberapa menit kemudian, korban kembali ke warung untuk mengambil telur. Namun terkejut melihat ketiga HP yang semula berada di meja kasir sudah tidak ada.
Korban kemudian mencari di sekitar lokasi, namun tidak ketemu. Menyadari telah menjadi korban pencurian, Sadiman segera meminta bantuan tetangga dan melapor polisi.
Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, identitas pelaku yakni Rhizky Novi Aryandi, 32, warga Dukuh Warek RT. 23, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal. Dia masuk dari depan rumah yang tidak terkunci.
”Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 5,7 juta meliputi tiga merk HP,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku merupakan residivis untuk kasus pencurian yang sama. Petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Serta menemukan HP korban. Hasil penyelidikan, dia beraksi seorang diri.
”Selain di TKP Sidoharjo, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di kios penjual es batu di area Polsek Kota pada Senin (26/5) dengan hasil dua unit HP,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencuria dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (din/adi)
Editor : Adi Pras