Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ayah Tiri yang Rudapaksa Anak di Jenar Sragen Akhirnya Dibekuk

Ahmad Khairudin • Senin, 23 Juni 2025 | 02:25 WIB
Ilustrasi rudapaksa terhadap anak. (Dok.Jawa Pos)
Ilustrasi rudapaksa terhadap anak. (Dok.Jawa Pos)

RADARSOLO.COM – Satreskrim Polres Sragen akhirnya bergerak mengusut kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Pelaku berinisial AT, 38, telah diamankan pada Jumat (20/6/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban, P, yang membawa putrinya, FY, 13, ke Puskesmas Jenar pada Kamis (5/6/2025). Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa F tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Mengetahui hal tersebut, pihak Puskesmas Jenar segera menginformasikan kepada tokoh masyarakat setempat. Kemudian diteruskan ke Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di dalam kamar rumah pelaku di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 14.00.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan tipu muslihat, membujuk, dan merayu korban yang merupakan anak tirinya sendiri.

”Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian. Pada Jumat 20 Juni, petugas berhasil mengamankan AT,” ujar kapolres, kemarin (22/6).

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Yaitu satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong miniset warna putih, satu potong celana dalam warna hitam, dan satu potong celana pendek motif garis-garis warna-warni.

Dari pelaku, diamankan satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana pendek warna cokelat, dan satu potong celana dalam warna merah.

”Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti,” ujarnya.

Kapolres menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan kejahatan.

Ancaman hukuman Berdasarkan pasal-pasal yang dijerat yakni Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak (yang telah diubah), serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jika perbuatan dilakukan secara berlanjut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#sragen #Rudapaksa #jenar #polres sragen