Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Belum Ada Komunikasi dengan Yayasan, Pemkab Sragen Pasrah soal Sekolah Swasta Gratis ke Pusat

Ahmad Khairudin • Rabu, 2 Juli 2025 | 02:55 WIB
Potret pendidikan tingkat dasar di Kabupaten Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Potret pendidikan tingkat dasar di Kabupaten Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen belum dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta tertentu.

Komunikasi dengan yayasan pengelola sekolah swasta juga belum berjalan.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas menegaskan, implementasi putusan tersebut masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Menurut Sigit, kebijakan sekolah swasta gratis memerlukan pengaturan detail dari pemerintah pusat sebelum daerah dapat mengikutinya.

”Sampai saat ini, kami di daerah belum bisa membuat kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi kita masih menunggu regulasi dari pusat bagaimana implementasi dari putusan MK,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Bupati menjelaskan, putusan MK tidak bisa langsung dijalankan begitu saja. Karena akan menimbulkan persoalan kompleks.

Terutama terkait penganggaran pemerintah, pembiayaan kesejahteraan sekolah swasta, dan beban yang ditanggung orang tua siswa.

”Apapun keputusan pemerintah pusat, tentu kita harus mendukung. Kalau memang nanti hanya diperuntukkan untuk masyarakat terbatas, terkait dengan mereka yang miskin, penyandang disabilitas, atau kelompok-kelompok terpinggirkan lainnya, tentu kita akan ikut itu,” tegasnya.

Sigit juga menyoroti keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk memformulasikan dukungan pembiayaan pendidikan gratis tersebut.

Pemkab berharap adanya skema khusus, seperti tambahan alokasi dana dari pemerintah pusat, untuk membantu daerah dalam implementasinya.

Hingga saat ini, Pemkab Sragen belum ada komunikasi dengan yayasan pengelola sekolah swasta terkait putusan MK ini.

Bupati Sigit menyatakan, kewenangan untuk mengatur dan mengkonsolidasikan persoalan implementasi putusan MK ada di pemerintah pusat.

”Kita belum untuk ke sana, karena sekali lagi kita mengikuti kewenangan untuk pengaturan atas keputusan MK itu ada di pemerintah pusat, bukan di pemerintah daerah,” jelasnya.

Sigit menambahkan, sebagian besar sekolah swasta di daerah ada yang berafiliasi dan berjejaring secara nasional.

Sehingga konsolidasi isu seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan yayasan-yayasan tersebut. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Pemkab Sragen #Bupati Sragen Sigit Pamungkas #mk #Mahkamah Konstistusi #sragen #sekolah swasta