Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Modus Beli Sayur, Nenek 72 Tahun di Sragen Jadi Korban Pencurian: Emas dan Uang Jutaan Rupiah Raib

Ahmad Khairudin • Jumat, 11 Juli 2025 | 00:04 WIB
Kapolsek Ngrampal Iptu Tri Edi (dua dari kiri) memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian yang dialami nenek 72 tahun di Desa Gabus, Ngrampal. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kapolsek Ngrampal Iptu Tri Edi (dua dari kiri) memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian yang dialami nenek 72 tahun di Desa Gabus, Ngrampal. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik seorang nenek berusia 72 tahun di Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Operasi cepat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngrampal Iptu Tri Edy.

Edy menjelaskan tersangka yakni Suparno, 61, warga DukuhNgijo, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang. Dia diringkus pada Kamis (26/6/2025) malam.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.30 di rumah korban Sutiyem, 72, di Dukuh Nglaran RT 30, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal.

Dalam melancarkan aksinya, Suparno berpura-pura menjadi pembeli sayur. Dia datang ke rumah korban dan memberikan uang pecahan Rp 50 ribu. Lalu meminta Sutiyem untuk mengambilkan sayuran di kebunnya.

Saat korban lengah karena sibuk di kebun, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke dalam rumah.

Di sanalah dia menggasak uang tunai sebesar Rp 2 juta serta perhiasan emas berupa gelang, kalung, dan cincin masing-masing 10 gram, serta anting 2 gram.

Kecurigaan muncul ketika saksi, Sutarno, meminta korban mengecek kembali barang-barang berharganya. Betapa terkejutnya Sutiyem saat menyadari uang dan perhiasan miliknya telah raib.

Rekaman CCTV di rumah korban menjadi petunjuk awal mengidentifikasi pelaku yang sempat masuk ke dalam rumah saat korban berada di kebun.

Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, petugas Resmob dibantu Tim Inafis dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengidentifikasi dan meringkus Suparno sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Karangmalang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kalung emas, satu cincin emas, satu gelang emas, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 1.090.000.

Selain itu ada pula satu unit sepeda motor Honda Supra X AD 3561 BUE, helm, serta baju kotak-kotak dan celana panjang coklat muda yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Dalam pemeriksaan awal, Suparno mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

”Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” ujar Edy mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pasal 362 KUHP #ngrampal #sragen #Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi #karangmalang #pencurian