Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tingkat Pengangguran Tinggi, Pabrik di Sragen Ini Malah Pekerjakan Puluhan WNA China sebagai Kuli Bangunan

Ahmad Khairudin • Sabtu, 12 Juli 2025 | 00:34 WIB
Pembangunan pabrik tekstil di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen yang mempekerjakan WNA asal China. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Pembangunan pabrik tekstil di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen yang mempekerjakan WNA asal China. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kantor Imigrasi Surakarta berhasil mengamankan 21 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga bekerja secara ilegal di proyek pembangunan pabrik garmen PT Donglong Textile Semarang di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen pada akhir Juni lalu.

Penangkapan ini mengungkap praktik penyalahgunaan izin tinggal dan memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat yang merasa hak mereka atas pekerjaan kasar terampas.

Informasi yang dihimpun dari media sosial Kantor Imigrasi Surakarta menyebutkan para WNA ini diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Bahkan, dua di antaranya sempat berusaha melarikan diri ke area perkebunan warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Petugas menemukan sejumlah WNA tersebut terlibat langsung dalam proses pembangunan fisik gedung, mengindikasikan mereka bekerja sebagai pekerja kasar.

Setelah diamankan, 21 WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Surakarta menggunakan bus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Kantor Imigrasi Surakarta Heycal membenarkan adanya penangkapan ini.

”Betul ada peristiwa tersebut (penangkapan puluhan WNA). Tapi ini masih dalam proses, jadi nanti akan diinformasikan setelah keluar tindakan apa yang diberikan," terang Heycal pada Jumat (11/7/2025).

Kantor Imigrasi Surakarta berencana menggelar konferensi pers terkait pendeportasian 20 WNA ini di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta pada Senin (14/7/2025).

Konferensi pers tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Imigrasi Surakarta.

Terkait masalah itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno menjelaskan, kewenangan pihaknya terkait tenaga kerja asing (TKA) cukup terbatas.

”Tidak semua yang terkait dengan ketenagakerjaan itu kewenangan berada di disnaker. Contohnya soal tenaga kerja asing, kita itu hanya bisa membantu melakukan monitoring bersama Dinas di tingkat provinsi. Lembaga di bawahnya yakni satwasker, kantornya di Solo yang membawahi wilayah Solo Raya,” jelas Agus.

Dia menambahkan disnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau pemberian sanksi, melainkan hanya membantu.

Agus juga menginformasikan bahwa pengawasan orang asing melibatkan berbagai unsur seperti Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres. Bahkan Disnaker tidak dilibatkan karena obyek pengawasannya tidak hanya pekerja tapi orang. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#warga negara asing #kuli bangunan #sragen #wna #Kantor Imigrasi Surakarta #china #sambungmacan